PEMBENTUKAN UNDANG -- UNDANG OMNIBUS LAW
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan masyarakat berhak memberikan saran secara lisan maupun tertulis, hal ini fokus pada permasalahan tentang peraturan asas keterbukaan pembentukan undang-undang dalam hukum positif Indonesia. Keterbukaan pembentukan undang-undang dalam hukum positif Indonesia ada ketentuan yang melandasi Tersedianya informasi pelaksanaan pembentukan undang-undang bagi seluruh masyarakat, tapi tidak secara keseluruhan pembentukan keterbukaan undang-undang yang sesuai adalah didasari adanya informasi pembentukan undang-undang yang disebarluaskan, disampaikan secara transparan, dan dibukanya peluang bagi masyarakat untuk memberi saran seluas-luasnya sesuai dengan asas keterbukaan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Hukum kedudukannya sebagai peraturan yang mengikat siapa saja di Indonesia pembentukannya terdiri dari asas-asas pembentukan peraturan undang-undang yang baik berdasarkan pasal 5 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 15 tahun 2019, "suatu pedoman atau suatu rambu-rambu dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik" yang dimaksud adalah asas-asas seperti kejelasan tujuan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan asas tersebut menjadikan semakin kecil hukum yang dibentuk merugikan hak konstitusional komponen masyarakat jika digunakan.
Berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam pasal 96 mengatur partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan demikian partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan adalah hak masyarakat.
Diberitakan oleh kompas.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan omnibus law RUU cipta kerja menjadi undang -- undang bersamaan dengan penutupan masa siding pertama yang dipercepat dari yang direncanakan pada tanggal (8/10/2020) menjadi senin (5/10/2020). Disahkan dalam rapat paripurna ke-7 persidangan (2020-2021) di kompleks parlemen, senayan, Jakarta.Â
Onibuslaw merupakan konsep menggabungkan secara resmi atau menggabungkan peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang yang baru, yang memiliki tujuan untuk mengatasi masalah dalam birokrasi yang dianggap dapat menghambat pelaksanaan kebijakan yang diperlukan (Anggono 2020). Setidaknya ada tiga manfaat yaitu menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan dan dianggap bisa menghilangkan ego sektoral di dalam peraturan perundang-undangan.
Konsep omnibus law yang dikemukakan oleh presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi. Diterbitkan oleh Kompas.com, 21 januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu cipta kerja dan perpajakan. Diberitakan kembali oleh kompas.com, pada Selasa (6/10/2020) UU cipta kerja, yang baru saja disahkan, terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Yang mengatur mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. Â
Terdapat beberapa pasal -- pasal yang bermasalah dan kontroversial rentang ketenagakerjaan UU cipta kerja. Diantaranya :
1.Kontrak tanpa batas (pasal 59)
Di hapus aturan mengenai jangka waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak oleh UU cipta kerja.
2.Hari libur dipangkas (pasal 79)
Pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari salam satu pekan.
3.Aturan soal pengupahan diganti (pasal 88)
Upah karna menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan ini adalah pengupahan yang dihilangkan oleh UU cipta kerja.Â
4.Sanksi tidak bayar upah dihapus (pasal 91)
Tidak bayar upah sesuai ketentuan dihapus oleh UU cipta kerja.
5.Hak memohon PHK dihapus (pasal 169)
Menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan dihapus oleh UU cipta kerja.
Pemerintah selaku pihak yang bukan hanya dibebani kewajiban untuk mengupayakan kesejahtraan bagi warga negara, tetapi juga senantiasa memperhatikan aspirasi rakyat. Dan pemerintah juga harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Jadi pemerintah memiliki peran yaitu sebagai hukum, aspirasi rakyat, dan kesejahtraan warga negara. Seperti pembentukan undang -- undang omnibus law, jika dilihat tujuan awal memang untuk kepentingan rakyattetapi nyatanya respon masyarakat justru banyak penolakan. Artinya persepsi masyarakat tidak selamanya sama dengan tujuan pemerintah dan DPR yang dirasa baik.
Pembentukan undang-undang onibus Law banyak menuai pelemik dan penolakan dari masyarakat karena tidak ada keterbukaan publik dan masyarakat merasa tidak dipintai aspirasinya seharusnya dalam proses pembentukan undang-undang onibus Law terdapat keterbukaan dari awal hingga disahkan dalam bentuk fisik, kenyataannya pemerintah dan DPR tidak mempublish draft rancangan undang-undang omnibus law tersebut.
Keterbukaan merupakan syarat ketika pemerintahan dan DPR membentuk suatu undang-undang agar tidak muncul opini opini masyarakat, dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang pasal 5, terdapat asas keterbukaan dalam pembentukan perundang-undangan dari perencanaan persiapan penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Ditegaskan kembali bahwa pemerintahan dan DPR harus menyebarluaskan rancangan undang-undang sejak tahap penyusunan dalam pasal 170 Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2014.
Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik terdapat tiga landasan yang jika dapat memenuhi tiga landasan tersebut peraturan perundang-undangan dapat dikatakan baik, yaitu landasan filosofis, sosiologis, yuridis, peraturan perundang-undangan yang tidak baik terjadi karena tidak mempunyai landasan yang jelas.
Asas-asas hukum itu diartikan sebagai pedoman atau rambu-rambu dalam pembentukan perundang-undangan yang baik dengan adanya asas tersebut akan mengontrol dan mengarahkan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana seharusnya tidak hanya untuk kepentingan kelompok tertentu saja artinya kewenangan wajib menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh aspirasi masyarakat.
Dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, perumusan. Pembahasan, pengesahan, dan penyebarluasan, peraturan perundang-undangan ialah keputusan yang tertulis dan dibuat ditetapkan dan dikeluarkan oleh lembaga dan pejabat negara sesuai dengan tata cara yang berlaku.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia harus terdapat asas-asas dalam pasal 6 terdiri dari asas pengayoman, asas kemanusiaan, asas kebangsaan, asas kekeluargaan, asas kenusantaraan, asas Bhinneka Tunggal Ika, asas keadilan, asas kesamaan kedudukan, asas ketertiban dan kepastian hukum, asas keserasian dan keseimbangan, undang-undang yang baik dapat diterima oleh masyarakat.Â
Hal ini bermaksud agar terhindar dari kesalahan dan kecacatan dalam pembentukan perundang-undangan, pembentukan peraturan perundang-undangan perlu pedoman pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan ideal, asas hukum adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif yang harus diterapkan.
Jika dilihat dari pembuatannya adanya opini masyarakat yang merasa tidak dilibatkan karena tidak keterbukaan supaya hukum dapat berkomunikasi suatu nilai-nilai di dalam masyarakat sehingga pentingnya penerapan asas keterbukaan melalui kaidah-kaidah sehingga masyarakat dapat memahami menghayati kemudian mematuhinya.
Terdapat pada pasal undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, dan ditegaskan kembali pada pasal 170 Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2014. Setiap proses pembuatan undang-undang harus ada asas keterbukaan, dan ditegaskan kembali pemerintah dan DPR harus menyebarluaskan rancangan undang-undang dari awal hingga akhir.
Dengan demikian pembuatan undang-undang omnibus Law seharusnya pemerintah dan DPR mengedepankan asas keterbukaan dari proses awal hingga akhir agar masyarakat dapat menilai dan dapat memantau proses pembuatan, dalam undang-undang Dasar 1945 menegaskan Kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi di suatu negara berada pada rakyat, rakyat merupakan sumber kekuasaan negara.
Indonesia adalah negara demokrasi artinya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, maka syarat lahirnya pemerintah yang demokratis ialah keterbukaan dalam pembentukan perundang-undangan untuk keselenggaraannya pemerintahan yang baik dan demokratis keterbukaan menjadi suatu hal yang sangat penting. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan omnibus Law bukan hal yang mudah karena undang-undang ini menggabungkan 79 undang-undang ke dalam undang-undang omnibus Law ini. Menimbulkan kecemasan pada masyarakat karena undang-undang omnibus law ini banyak mengatur kepentingan, dan prosesnya tidak mengedepankan transparansi sehingga melanggar asas keterbukaan.
Undang-undang disederhanakan itu bagus, tetapi jangan sampai konstitusional. Politik harus menjaga mandat rakyat melalui pemilu, karena DPR dipilih oleh rakyat untuk mewakili kepentingannya. eksekutif jangan sampai mengatur kekuasaan sesukanya karena kekuasaan tertinggi ada pada rakyat, DPR sebagai mandataris rakyat harus mencerminkan jati diri rakyat karena pemegang kekuasaan peraturan perundang-undang ada pada DPR yang merupakan mandataris rakyat.
Omnibuslaw melanggar asas keterbukaan karena proses pembuatannya melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus adanya asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat. DPR harus melakukan secara transparan hati-hati dan tidak tergesa-gesa dari mulai penyusunan hingga pembahasan dengan keterbukaan dan memenuhi syarat pembentukan peraturan perundang-undangan dapat membuktikan undang-undang omnibus Law yang dibuat oleh pemerintah dan DPR bukan untuk kepentingan kelompok atau penguasa saja melainkan seluruh masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H