Pemilihan adalah Kegiatan "Memilih", memilih itu menentukan satu atau berapa dari banyak lainnya yg mungkin bisa ditentukan. Pilihan adalah buah kegiatan memilih. Pilihan itu satu atau lebih yang ditentukan lebih dikehendaki daripada yang lain. Alternatip adalah kemungkinan2 yang bisa dipilih mungkin akan dipilih atau diabaikan saja.
Orang memilih, menentukan pilihan itu menunjukkan suatu kemauan atau kehendak. Boleh dikatakan: Â kehendak-oranglah yang memilih. Kehendak adalah salah satu funksi manusia dalam aktualisasi diri. Dengan Kehendaknya manusia bisa menunjukkan siapa dirinya dan apa maunya. Karena memang manusia pada dasarnya diciptakan berkehendak bebas, manusia akan lebih dahulu menggunakan pemikiran dan pertimbangan dalam memutuskan menjatuhkan suatu pilihan. Maka Pilihan adalah hasil dari peran/funksi pemikiran akan alternatip2dan kemauan yang bebas memilih Pilihan.
Menilik inti dari memilih itu merupakan peran yang idealnya dilakukan dengan pemikiran dan perasaan, sebenarnyalah semua perbuatan manusia yang berkehendak babas dan berakal budi harus dilakukan dengan proses demikian itu, yaitu dengan"memilih". Â Dengan kata lain bahkan kehidupan kita itu adalah "memilih", atau "membuat pilihan". Hidup adalah Pilihan. Hidup adalah pemilihan tiada henti, dalam membuat pertimbangan dan menentukan pilihan dari beberapa alternatip.
Untuk melihat anasir apa yang perlu diperhatikan dalam "Hidup" yang adalah "proses pemilihan terus menerus", saya ajak Pembaca yang budiman menengok Undang-undang Pemilihan Umum, yang untuk menentukan pemangku jabatan pengatur Bonum Commune atau Kepentingan Umum. Demikian pentingnya menjaga terselenggaranya Pemilihan umum sebaik mungkin, sehingga perlu diatur dalam suatu UU. Tentulah itu untuk hasil yang paling baik. Saya berasumsi bahwa peraturan yang diundangkan itu memiliki sifat yang bisa dipelajari :
1. Â Â Kepastian dalam hal istilah dan pengertiannya (definisi) dengan unsur2nya.
2. Â Â Ketentuan dan pengaturan untuk adanya pelaksanaan (managemen) yang menjamin keamanan dan kelancaran.
3. Â Â Maka sekurangnya tersirat apa ancaman dan hambatan terhadap materi yang diatur.
Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 telah mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menjadi dasar hukum penyelenaggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres tahun 2019 yangdiselenggarakan secara serentak. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannyaharus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Berdasarkan UU Pemilu itu ditentukan bahwa :
1. Â Â Penyelenggaraan pemilu oleh Panitia Negara, harus memenuhi ketentuan dengan azas-azas tersebut. Hal itu bertujuan untuk managemen dan adanya petunjuk demi kepentingan tertiblancar administratip dan keamanan serta kepastian hukum.
2.   Warga/pribadipemilih dalam hal "memilih" itu sendiri  harus menganut azas  "langsung, bebas, rahasia". Hal itubertujuan menjamin dapat dilaksanakan oleh pribadi yang memilih  adanya kemurnian kemandirian yang bebas, dandapat jujur sesuai aturan, dan adil menentukan berdasarkan alternatipalternatip yang sama bagi semua warga.
 Ancaman atau resiko apa apabila ketentuan itutidak dilaksanakan untuk Penyelenggaraan dan kepentingan ketertiban sertakeamanan dapat dibayangkan seperti, kekacauan administrasi, tidak terjaminnyabagi pemilih waktu dan kesempatan yang tersedia untuk melakukan haknya, keributanantar pemilih, dan dampak panjang secara politis.
Resikoapa apabila ketentuan tersebut diatas tidak dilaksanakan secara disiplin olehpemilih atau pelaku memilih, bisa dibayangkan seperti ketakutan terhadappengaruh orang lain yang mengurangi kebebasan hak memilih, ketidak pastianterhadap alternatip yang bisa dipilih, tidak terjaminnya bagi pemilih rasa bebasdan aman dengan kesempatan yang tersedia. Kesemuanya menunjukkan akan tidaksuksesnya kegiatan "bebas memilih" karena "pilihan" yang meragukan dan tidaktercapai kepastian hukum.
Demikianyang terjadi sebagai illustrasi nyata kegiatan Pemilu yang diatur oleh UUpenjamin kepastian hukum bagi semua warga, pelaku kegiatan memilih. Diharapkandengan itu ada tertib aman dan kepastian hukum pelaksanaan hak dan kewajiban,dalam ikut menentukan bakal pemangku jabatan penata Bonum Commune.
Kembalikepada yang lebih luas perihal Memilih dan membuat Pilihan, yaitu pilih memilihdalam hidup. Memang dalam hidup penuh resiko dan tantangan oleh hambatan makadiperlukan keberanian memilih. Berani memilih itu terjadi apabila bebas dariancaman fisik, mental, dan resiko yang bisa terjadi atau ada dalam kesadaranseseorang itu.
Pastimenarik buku tulisan Paul G.Stoltz PhD, dengan judul Adversity Quotient,*) yangmenjanjikan akan Mengubah Hambatan Menjadi Peluang. Memang pandangannya sangatfocus dan teknis mengelola mental memerangi hambatan2 hidup dan berusahamelihat adanya peluang. Buku ini memang memberi semangat yang nyata. Tetapisaya suka pandangan yang hampir sama sangat menekankan karakter dan pribadiseperti di sajikan oleh duet Ritha J. Nainggolan bersama Frans Budi Pranata dibukunya Personal Success Cockpit,**) yang mengajak  "Memaksimalkan 17 Kunci Sukses dalam DiriAnda Sekarang Juga". Dalam hitung menghitung dengan angka akan menarik bukunyaMargie Warrell, berjudul "Brave",***) yang menyajikan 50 Keberanian Sehari-hariuntuk Berhasil, dalam Pekerjaan, Cinta dan Hidup. Dari contoh-contoh keseharianbisa dibilang ditunjukkan focus pada Kesadaran akan Tujuan, Perencanaan, danKeberanian untuk disiplin Pelaksanaan Rencana. Kalau Penulis Ritha dan Fransmengambil metaphora Penerbangan dengan Cockpit, Margie Warrell mengajakmengarungi medan kehidupan itu seperti kereta api, punya rel dan lurus tanpahambatan sesuai target.
Tetapi sebenarnyabagi saya motivator paling mengesan dari keteladanannya, sebuah pesan yang disampaikanpada khotbahnya Paus Fransiskus tanggal 6 Maret 2019, katanya : "Fokuslah padaApa yang Mendasar".
Tanpamengabaikan nasehat ketiga buku tersebut diatas bolehlah disebut beberapa halyang mendasar dalam hidup ini ini :
1. Â Â Keterpanggilanuntuk berbuat baik. Kendati ada tantangan bahwa berbuat baik tidak selalu popular,keberanian harus menghantar untuk memilihnya sebagai pilihan yang berani.
2. Â Â Sikaprendah hati adalah pilihan yang berani, cerdas, dan bisa membantu sesama
3. Â Â Sikapjujur dan bertanggung jawab adalah pilihan dan keberanian sekarang semakinlangka.
4. Â Â Keberanianyang mulia, berprinsip dan harus dipilih, Â ada pada toleransi, memaafkan dan beranimeminta maaf.
5. Â Â Pilihanyang sangat mendasar dan sangat berani adalah ketekunan, kesabaran, dalam doapenuh keimanan dan membawa ketenangan serta kedamaian.
Menutuppaparan permenungan ini saya sampaikan pengakuan jujur penuh perspektif, dari temandan sahabat saya seorang sekretaris RT, pekerja administrasi Koperasi Unit Desa,anggota/aktivis Takmir masjit, kepada saya katanya : "Pak, saya sekarang tidaklagi ikut jadi panitya pemilu di TPS, karena saya drop out, sekarang semuaharus punya tanda amat SMA."
Orangini saya nilai teman yang kaya dengan keberanian untuk hidup dan bisa......dan aaah negaraku punya kemajuan.
Semogabermanfaat. Maafkan kekurangan-kekurangannya. Tolong terima salam hormatku.
Ganjuran, April 12, 2019. Emmanuel Astokodatu.
Bacaan :
*) PaulG.Stoltz PhD, Adversity Quotient, alih bahasa T.Hermaya, PT GramediaW.I.Jakarta,2000.
**)Ritha J.Nainggolan CS, Personal Success Cockpit,Penerbit PT Elex Media Kom.Jakarta.2013
***)Margie Warrell,Brave, alih bahasa Novia Angelina, PT Elex Media Komputindo, Jak,2015
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H