Mohon tunggu...
Asti Sundari
Asti Sundari Mohon Tunggu... Lainnya - Berfikir adalah salah satu cara bersyukur telah diberi akal. Sebab keunggulan manusia dari akalnya.

Nikmatilah proses yang ada, karena setiap proses yang dilalui mengajarkan banyak hal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepemimpinan Perempuan dalam Perspektif Islam

22 Oktober 2021   10:22 Diperbarui: 22 Oktober 2021   13:11 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh karena itu, kepemimpinan perempuan yang dimaksud dalam hadis ini adalah kepemimpinan yang memegang kekuasaan sepenuhnya atas semua urusan negara dan memerintah sewenang-wenang. Sebaliknya, jika seorang perempuan memimpin suatu negara dengan melibatkan berbagai unsur yang lain sesuai asas demokrasi dan syura', maka hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai madlul dari hadis di atas.

Islam telah memberi berbagai hak, kehormatan, dan kewajiban kepada perempuan sesuai dengan harkat dan martabat mereka sebagai makhluk yang bertanggungjawab di hadirat Allah baik terhadap diri, keluarga, masyarakat, maupun negara. Jika Allah saja telah memberikan hak dan tanggungjawab kepada kaum perempuan yaitu menjadi "manusia" sebagai hamba-Nya karena itu, tidak ada alasan bagi kaum laki-laki untuk merasa superior tehadap jender perempuan. Mereka adalah sama-sama makhluk Allah yang akan mempertanggunjawabkan segala aktivitasnya di hadapan Allah swt.

Selain itu, menolak perempuan untuk tampil dipentas politik berarti  mendiskreditkan mereka yang berarti melanggar Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembukaan Piagam PBB disebutkan hal-hal yang menunjukkan urgensi persamaan universal antara laki-laki dan perempuan. Diktum itu bebunyi : "Kita, sebagai warga Perserikatan Bangsa Bangsa, menjamin penetapan kembali atas pengakuan hak-hak politik manusia, harkat dan martabat individu, dan persamaan hak-hak antara laki-laki dan perempuan, tua dan muda."

Selanjutnya, pasal 13 Piagam PBB tersebut merekomendir Sidang Umum untuk melakukan penelitian-penelitian dan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi dalam rangka membantu mewujudkan hak-hak asasi manusia, kebebasan asasi individu, tanpa diskriminasi golongan, bahasa, agama, maupun pembedaan jenis kelamin.

Prinsip-prinsip yang sama juga terdapat dalam pasal 1 dan 2 yang berbuinyi : 1). Seluruh anak manusia dilahirkan bebas dan sama martabat dan haknya. Mereka semua diberi akal dan persamaan yang sama; mereka wajib saling berinteraksi dengan semangat persaudaraan. 2). Setiap manusia berhak menikmati hak-hak dan kebebasan yang tercantum dalam deklarasi ini tanpa diskriminasi dan tanpa pembedaan jender. Demikian halnya dalam pasal 21 disebutkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk ikut terlibat dalam pengelolaan urusan-urusan publik negaranya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yakni melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.

Barangkali faktor penyebabnya adalah pemahaman orang terhadap perempuan sebagai the second class dari kaum lelaki. Selain itu, oleh faktor pemahaman keagamaan yang "kaku" sehingga menempatkan perempuan pada posisi marginal. Penyebab yang kedua ini yang bagi penulis menarik untuk dikaji dalam rangka mengungkap misteri keterbelakangan kaum perempuan khususnya dalam bidang politik di masa lampau. Dampak keterbelakangan tersebut hingga sekarang ini masih dirasakan, terutama di kawasan muslim countries yang notabene menganut agama yang sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan. Selanjutnya akan dikemukakan beberapa contoh perubahan pandangan ulama terhadap kepemimpinan perempuan khususnya di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sebagai dampak dari pengaruh perkembangan hidup masyarakat.

Mesir misalnya, merupakan negara yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Pada awalnya, sangat menentang pengangkatan seorang perempuan sebagai top leader berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh ulama al-Azhar al-Syarif sebagai representasi dari komunitas muslim Mesir. Kewenangan tersebut dibagi dua yakni kewenangan publik (al-walayat al-'ammah) dan kewenangan privat (al-walayat al-khassah).

Menurut fatwa tersebut, syari'at Islam memberi kelonggaran kepada perempuan dalam hal-hal yang termasuk kewenangan privat (al-walayat al-khassah), misalnya hak mengelola harta miliknya : menjual, menghibahkan, menggadaikan, menyewakan, dan melakukan transaksi-transaksi lainnya. Tidak ada orang lain baik suami ataupun anggota keluarga lainnya yang berhak mencampuri dalam urusan-urusan tersebut.

Adapun menyangkut kewenangan publik (al-walayat al-'ammah) terutama segi fungsi keanggotaan parlemen seperti menetapkan undang-undang dan mengawasi proses pelaksanaannya, masih diserahkan sepenuhnya hanya kepada laki-laki, itu pun yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Akan tetapi, dalam perkembangan berikutnya ternyata ulama Mesir berpandangan lain, yakni menerima kehadiran perempuan di pentas politik. Hal tersebut dapat dilihat misalnya dalam pasal 1 Undang-Undang Pengaturan Pemilikan Hak-Hak Politik No. 13 Tahun 1956 mencantumkan bahwa setiap warga negara Mesir, laki-laki maupun perempuan yang telah mencapai usia 18 tahun hitungan Masehi, dengan sendirinya telah memiliki hak-hak politik. Bahkan dalam aturan-aturan keanggotaan Majlis Umat, tidak mencantumkan lagi syarat-syarat yang berkaitan dengan soal jender (jenis kelamin). Ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang mensyaratkan anggotanya hanya terdiri dari laki-laki dan tidak menerima perempuan.

Dalam Undang-Undang Dasar Mesir sekarang, secara umum mencantumkan prinsip persamaan jender, misalnya pasal 11 ditetapkan bahwa negara wajib menjamin keselarasan antara tugas-tugas perempuan terhadap keluarganya dan aktivitas-aktivitas sosialnya dan wajib menjamin persamaannya dengan laki-laki di berbagai bidang kehidupan politik, sosial, budaya, dan ekonomi tanpa harus melanggar syariat Islam. Pada pasal 75 yang mengatur tentang syarat kandidat presidenpun tidak mencantumkan lagi jenis kelamin. Syarat-syarat yang dimaksud adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun