Mohon tunggu...
Astara SalsaDiffa
Astara SalsaDiffa Mohon Tunggu... Human Resources - Seorang Mahasiswa yang ingin tercapai citacitanya

Mahasiswa UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ibu Kota Dipindah ke Luar Pulau Jawa

8 September 2019   10:34 Diperbarui: 8 September 2019   13:24 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Definisi dari ibu kota negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kota tempat kedudukan pusat pemerintahan suatu negara, tempat dihimpunnya unsur administratif, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

Sehingga, dapat diketahui bahwa pengertian ibu kota negara adalah kota atau munisipalitas penting atau utama di sebuah negara, negara bagian, provinsi, atau wilayah administratif lainnya, yang juga biasanya menjadi tempat kedudukan pusat administrasi pemerintahan. 

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa saat ini, ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu berada di Provinsi DKI Jakarta telah menerima dan menampung semua kegiatan sejak dari jaman Sang Proklamator/Presiden Republik Indonesia yang pertama, Soekarno membacakan proklamasi kemerdekaan RI. 

Dapat disimpulkan pula bahwa beban DKI Jakarta saat ini sangat berat, mengingat DKI Jakarta sudah banyak berperan selama 74 tahun.

Saat ini, publik sedang diramaikan dengan adanya kabar bahwa Presiden Republik Indonesia, Ir. Jokowi akan memutuskan kebijakan bahwa akan ada pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke provinsi di luar Pulau Jawa, yaitu Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. 

Hal ini memang memicu banyak pertanyaan, serta pendapat antara yang pro dan yang kontra. Mayoritas banyak masyarakat yang setuju atas kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh bapak presiden. 

Namun tak sedikit pula yang tidak setuju. Banyak alasan dari mereka bahwa Jakarta sudah tidak cocok lagi, yang artinya Jakarta sudah banyak menampung tugas yang berat. Bisa dibilang semua pusat dari pusat pemerintahan, perkantoran, perdagangan dan jasa, keamanan dan sebagainya terletak di Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 1945 hingga 2019 ini. Alasan mendukung lainnya adalah Jakarta sudah mengalami pembludakan populasi. 

Pembludakan populasi/over population sendiri dapat terjadi akbat banyaknya masyarakat dari luar kota atau bahkan dari luar Jawa hidup dan menetap di Jakarta karena faktor ekonomi yang dimana Jakarta terdapat banyak pusat dan lapangan kerja. Banyaknya penduduk berdampak pula pada meningkatnya volume kendaraan yang turun ke jalan. Hal ini menyebabkan banyaknya ruas jalan di Jakarta yang sering terpantau macet. 

Kemacetan yang terus menerus terjadi, menyebabkan pula banyaknya persentase tingkat polusi udara yang berasal dari asap kendaraan bermotor.  Jakarta selama ini juga berperan multi fungsi karena dampak dari sistem pemerintahan sentralistis dan sistem multi fungsi yang selama ini memusat di DKI Jakarta.

Banyak dampak hingga dampak sosial, politik, ekonomi, serta ekologi dari peran multi fungsi Jakarta selama ini. Beberapa dampak multi fungsi dari DKI Jakarta selama ini adalah: Pertama, pemerintahan sentralistis yang telah dikendalikan secara otoriter dan serba seragam dinilai telah mengabaikan kemajemukan sosial budaya masyarakat dan keseragaman ekosistem wilayah negara kepulauan. Sistem pemerintahan daerah mulai terkikis kemandirian serta fungsi birokrasi sehingga tidak dapat berkembang akibat adanya sistem kekuasaan yang terlalu memusat. 

Kedua, tidak adanya jarak antara sumber pusat pemerintahan dengan pusat ekonomi yang tentunya mengerucut pada kaum elite pejabat serta hampir hilangnya kontrol dari rakyat secara konstituuusional maupun publik tentunya akan menyebabkan mewabahnya KKN atau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun