Mohon tunggu...
Asrini Indah
Asrini Indah Mohon Tunggu... -

Karena keyakinan lahirnya dari hati

Selanjutnya

Tutup

Politik

Soal Dwikewarganegaraan, Indonesia Tunggu Apa Lagi?

26 September 2016   19:26 Diperbarui: 26 September 2016   19:35 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dwikewarganegaraan (DK) selalu menjadi isu yang melekat bagi Diaspora Indonesia dan akan tepat satu tahun sejak dialog Presiden Jokowi dengan anggota Diaspora Indonesia di Washington DC, Amerika Serikat mengenai topik tersebut.

Pada 25 Oktober 2015 silam, Bapak Presiden Jokowi mendukung dan mendorong agar segera direalisasikannya rancangan DK. Sudah sampai sejauh manakah rancangan tersebut dan akankah benar tercapai impian anggota Diaspora Indonesia untuk bisa memiliki DK?

Kedua pertanyaan di atas sudah pernah saya tanyakan di dua pertemuan berbeda dengan kunjungan delegasi pemerintah Indonesia di Polandia. Namun belum ada kesimpulan pasti dan masih dalam pembahasan oleh DPR.

Secara garis besar, ada hal-hal yang mungkin menjadi keraguan bagi kalangan tertentu apabila rancangan DK ini diberlakukan di Indonesia.

Loyalitas

Nasionalisme seseorang tidak dapat diukur dari jumlah paspor yang ia miliki. Apakah para koruptor di negeri kita memiliki semangat nasionalisme yang tinggi dan pemegang Dwikewarganegaraan? Mereka yang telah merugikan negara dari ratusan juta hingga triliyunan rupiah.

Sehingga sangatlah tidak signifikan jika masih ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa dengan memberlakukan DK dapat mengurangi rasa nasionalisme seseorang.

Lantas dalam sisi apa DK ini bisa dibatasi agar tidak mencemari loyalitas seseorang terhadap negaranya.

  • Jika warga negara yang bersangkutan bekerja pada badan pemerintahan dan orang tersebut memiliki akses penting mengenai rahasia negara. Misalkan Presiden & Wakil, Mentri, Intelijen,dsb.
  • Bagian atau anggota militer/TNI.

Perpajakan

Contohnya Filipina yang juga menganut DK dengan sistem perpajakan bukan berdasarkan kewarganegaraan, namun berdasarkan dimana pendapatan diterima dan lokasi properti. Sehingga ketika WN Filipina yang juga memiliki WN Amerika Serikat ataupun Australia, double taxation (pajak ganda) tidak berlaku sebab sesuai dengan perjanjian bahwa kedua negara tersebut juga tidak memberlakukannya.

Indonesia juga sudah menandatangani penghindaran Pajak Berganda ini dengan Amerika Serikat pada 11 Juli 1968. Pada hal ini DK memiliki dua keuntungan, pertama membantu Departemen Perpajakan Indonesia dalam mendapatkan data serta mengidentifikasi subjek pajak luar negeri. Kedua, membuka peluang perbaikan sistem komputerisasi Departemen Perpajakan & Imigrasi sekaligus membuka lapangan pekerjaan di area tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun