Mohon tunggu...
asri bintoro asri bintoro
asri bintoro asri bintoro Mohon Tunggu... -

saya lahir di grabag kutoarjo purworejo

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tentang Pilar-pilar Bangsa dan Negara

7 Oktober 2012   12:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:07 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun sebenarnya baik yang  baru maupun yang kuno sama saja hal itu tidak menjadikan masalah .Hal itu telah diprediksi jauh hari oleh para pendiri  negara ini . Visi para founding father kita bisa menembus jauh ke depan puluhan bahkan ratusan tahun .Kebijaksanaan para founding father kita  ,Sulit untuk diragukan ketajamannya dan belum terkalahkan .

Di negara yang maju maju dan mempunyai lebih banyak masalahnya  ,dan banyak orang pinternya juga  tak sakepenakne dewe  mengganti UUD nya .

Atau sebagai negara yang menonjolkan sebagai negara hukum ,mengapa tak  mencoba menelusuri apakah hukum yang menjadi rambu rambu perjalanan sejarah , tak kita langgar sendiri atau kita sendiri tak taat hukum .(Kita sendiri maksudnya semua pejabat hukum ,dari yang mengangkat penegak hukum , penegak hukum itu sendiri  obyek objek  penegakkan hukum yang lain ).

Siapapun yang percaya akan dasar dasar yang digariskan oleh para founding father kita  , bagaimana terjepitnya oleh ulah demokrasi budaya barat  akan sulit melepaskan dasar dasar pikiran yang digariskan pendahulu kita ,yang dimaksud sebagai guidance , dasar atau sumber hukum , karena founding father kita   mengerti betul kwalitas kwalitas serta model model perangai anggota bangsanya , karen itu kebijaksanaan founding father kit juga telah menyertakan   petunjuk kemana seharusnya arah perjalanan kita supaya tidak tabrakan dalam mengejar tujuan hidup bangsa yang tata tentrem , gemah ripah serta kerta raharjo .

Dan rambu rambu itu tak lenyap bagaimanapun dahsyatnya gelombang gelombang menghantam yang tak henti hentinya . Rambu rambu akan tetap terpasang ditempatnya , tinggal kita dapat mengerti dan taat hukum atau tidak   . Yang digariskan founding father kita , Pancasila masih dapat bertahan sebagai dalam Mukadimah UUD  .

Bahkan lebih dari itu dengan yakin dan semangat dikatakan Pilar Pilar Negara tak dapat dan tak boleh di ganggu gugat (diubah ubah )  .

Sebaliknya bagi siapa yang tak memahaminya akan menyebut dasar dasar negara warisan founding father bangsa ini sudah sebagai   kuno dan tak njamani sehingga tak layak lagi untuk dipakai sebagai pegangan negara kita yang sudah menjadi negara modern dan waaah  .

Namun ternyata UUD 45   dengan cara apapun masih sangat diperlukan  , masih tetap memandu perjalanan bangsa , meskipun nyaris di tinggal bubar oleh rakyatnya .tetapi juga masih  banyak yang mempertahankannya   .

Mungkin siapapun yang tak yakin dan tak memahami Pilar Pilar Negara ,selain sebagai semboyan tanpa perlu diketahui isinya dan secara kebetulan meraih kekuasaan untuk memerintah , kelak , betapapun besar prestasi yang dihasilkan , namun jika tidak bersesuaian dengan kehendak rakyatnya , akan  ditolak , dianulir sebagai kegagalan .Kita katakan kelak , karena kadang kadang siapapun yang mempunyai pendirian berlainan lebih baik diam seribu bahasa dan sungkan untuk menyatakan ketidak setujuannya dengan harus menghadapi risiko .Sabarlah tunggu , sampai kelak .Jika macan itu sudah menjadi ompong .

Siapapun yang meragukan kelebihan founding father kita , seperti katak yang mempunyai pikiran seolah olah dirinya lembu .

Penyelewengan UUD 45 selalu membuahkan banyak musibah musibah . Dasarnya memang UUD 45 terdiri dasar dasar yang digali dari rakyat dan bumi sendiri.Bahkan  amandemen terhadap UUD 45 tak menyelesaikan masalah .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun