Menurut nalar yang sehat , Keadaan gelisah ini ,tak akan terjadi  tanpa sebab .
Ini yang harus dicari penyebabnya ,tentunya para ahli sudah sangat mengerti .?.
Versi dulu setiap ada gejolak yang berujung pada kekecewaan pemerintah atau rakyat , dan yang dituding sebagai penyebab selalu adanya penyelewengan dari UUD 45Â Â ,
Jika demikian tentu bukan yang tidak masuk akal , jika sekarangpun kita lagi berhadapan dengan penyelewengan UUD 45 kita,terdapat penyelewengan terhadap UUD 45 atau bahkan UUD Tahun 50 ? . Lalu bagaimana kita akan kembali ke UUD 45 lagi ?
Sebelum tahun 1950 kita (NKRI ) selalu berada dalam ketidak pastian karena de jure kita (RI) hanya menguasai beberapa petak wilayah dari seluruh Republik ini, Jogyakarta dan Aceh .
KMBÂ Â diam diam mempunyai jasa menghadirkan republik yang utuh dalam bentuk RIS .
Tahun 1950 RIS. menjadi RI kembali dengan UUD 50 . Dalam dasa warsa ini RI masuk dalam alam kegelapan kembali dan puncaknya ialah ketika konstituante tak dapat melaksanakan tugasnya membentuk UUD baru .Keadaan negara stagnan dan ini dapat membahayakan .
Bukan salah Soekarno jika Soekarno dan angkatan darat berang dan rakyat marah .
1957 Mengingat Konstituante gagal menetapkan UUD ,dan keadaan negara dalam ketidak pastian , chaos .Daerah daerah membentuk dewan dewan untuk mengurus diri sendiri karena tak bisa lagi mentaati Pusat . Untuk mengatasi kebuntuan dan ketidak pastian Bung Karno dengan suaranya yang lantang mecanangkan , kita kembali ke UUD 45 secara murni dan konsekwen .
Rakyat menyambut  dengan gembira.
Demikian pula pada 1966 terulang . PKI merongrong kekuasaan Pemerintah . Terjadi keadaan chaos . Orde Baru menuduh orde lama telah banyak menyelewengkan UUD 45 . Orde Baru dengan kekuatan ABRI nya berhasil membawa  Indonesia kembali ke UUD45 secara murni dan konsekuen lagi . Rakyat menyambut dengan gembira .
Dalam omong omongnya di TV pada pertengahan Juli 2014 sekilas penulis mendengar Pak Judi Latif menjawab pertanyaan presenter , dengan mengatakan , keruwetan ini sudah dari dulu ada . Sayup sayup beliau kedengarannya dengan ragu mengatakan mungkin keruwetan ini disebabkan konstitusinya yang kurang betul  . Maafkan jika pendengaran saya kurang pas. Tetapi mungkinkah UUD kita , perlu diganti .?
Mungkinkah itu ?
Tampaknya mudah dan tidak mudah .
Mudahnya karena dapat dikerjakan kroyokan di MPR sehingga dapat dikerjakan dengan cepat ,apa lagi oleh para ahlinya .
Tak mudahnya " kita lihat Kontituante tahun 1955 , yang semakin semakin banyak anggota dan semakin banyak ahli tak dapat menyelesaikan tugas membuat UUDRI yang baru ".
Tetapi dalam demokrasi memang harus ada wakil wakil yang demokratis , meskipun hasilnya amburadul. Atau politikus politikus wakil rakyat kita yang kurang pinter .Belum pinter memilih dan yang dipihpun juga belum tentu pinter .
Dalam perkembangan , perjalanan sejarah negara selama ini tentu saja sikon sikon sudah terlalu banyak berubah, contohnya penduduk Indonesia yang semula hanya 60 juta telah bekembang menjadi 4 X lipat yaitu 250 juta .Teknologi sudah berkembang demikian maju , sampai desapun sudah ada universitas yang mencetak orang orang pintar .namun judtru kita masih berkutat dalam UUD yang lama , malah yang barupun karena hasil dari " kembali pada UUD 45 ."