Faktor yang relevan; 1) Logika hukum; 2) Fungsi keajegan dari hukum; 3) Peranan formil dari penegak/ petuga/ pejabat hukum.
3. Mahzab kebudayaan dan sejarah
Faktor yang relevan; 1) Kerangka dari kebudayaan hukum, hubungan antara hukum dengan sitem nilai-nilai; 2) Hukum dan perubahna-perubahan sosial.
4. Aliran Utiliatarinism dan Sociological Jurisprudence (Bentham, Ihering, Ehrlich, dan Pound)
Faktor yang relevan: 1) Konsekuensi sosial dari hukum; 2) Penggunaan yang tidak wajar dari pembentukan undang-undang; 3) Klasifikasi tujuan dan kepentingan warga dan masyarakat serta tujuan sosial.
5. Aliran Sociological Jurisprudence dan Legal Realism (Ehrlich, Pound, Holmes, Llewellyn, Frank)
Faktor yang relevan: 1) Hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial; 2) Faktor politik dan kepentingan dalam hukum; 3) Stratifikasi sosial dan hukum; 4) Hubungan antara hukum tertulis/ resmi dengan kenyataan hukum/ hukum yang hidup; 5) Hukum dan kebijaksanaan umum; 6) Segi perikemanusiaan dari hukum; 7) Studi tentang keputusan pengadilan dan pola perikelakuan (hakim).
BAB 2: Tujuan Hukum
1. Memberikan kepastian hukum
2. Kemanfaatan hukum
3. Keadilan hukum