Mohon tunggu...
Asri Dwi Lestari
Asri Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Yang dapat menolong perempuan hanyalah pendidikan dan karir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Sosiologi Hukum " karya Aris Prio Agus Santoso, S.H., M.H.

29 September 2024   10:14 Diperbarui: 29 September 2024   10:18 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis             : Aris Prio Agus Santoso, S.H., M.H.

Tahun Terbit   : 2023

Peneribit          : PUSTAKABARUPRESS

Tebal               : 112 Halaman

Nomor ISBN  : 978-602-376-675-8

Profil Penulis  :

Aris Prio Agus Santoso, S.H., M.H (NIDN: 0618089002), telah menjadi Dosen Tetap di Universitas Duta Bangsa Surakarta dan menjabat sebagai Sekretaris Prodi S1-Hukum sejak 2019 hingga sekarang. Sebelum mengabdi sebagai Dosen, Laki-laki kelahiran Tulungagung, 18 Agustus 1990 ini menjalani profesi sebagai seorang perawat diantaranya; RS Era Medika Tulungagung tahun 2011 hingga 2012, RS TK. III Brawijaya Surabaya tahun 2014 hingga 2016, dan Klinik Pratama Mater Dei Semarang tahun 2017 hingga 2019. Selain sebagai seorang dosen, penulis juga aktif berwirausaha di bidang kuliner, fashion, dan juga jasa.

Penulis mendapatkan gelar Diploma Keperawatan dari STIKes Hutama Abdi Husada Tulungagung Tahun 2011, kemudian melanjutkan S1-Ilmu Hukum di Universitas Kadiri Kediri dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum tahun 2016. Pada tahun 2019, beliau mendapatkan gelar Magister Hukum Kesehatan dari Universitas Katolik Soegijapranata, dan telah menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokad di tahun yang sama.

Di beberapa organisasi, penulis juga menjabat sebagai salah satu pengurus, diantaranya; Ketua Bidang Hukum dan Advokasi STKNI Pusat, Anggota bidang Advokasi dan Mediasi LBHPI Pusat, dan Ketua Bidang Hukum HPHI Jawa Timur.

ISI BUKU:

            Buku tulisan Aris Prio Agus Santoso, S.H., M.H yang berjudul "Sosiologi Hukum" mendiskripsikan secara lengkap dan terperinci materi sosiologi hukum. Beikut penjelasannya:

BAB 1: PENDAHULUAN

PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM

Dari sudut sejarah, sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882.

Beberapa pendapat para ahli terkait dengan definisi/ pengertian sosiologi hukum antara lain:

Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.

Satjipto Raharjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.

R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

Hart H.L.A, beliau mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukujm yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Terdapat aturan tambahan yang terdiri atas:

1. Rules of recognition, yaitu aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan berdasarkan hierarki urutannya.

2. Rules of change, yaitu aturan yang mengesahkan adanya aturan utama yang baru.

3. Rules of adjudication, yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakat.

MANFAAT DAN KEGUNAAN SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial.

Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan untuk mengadakan Analisa terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana untuk mengubah masyarakat atau sarana untuk mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu.

Sosiologi hukum memberikan kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.

RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM

Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup dua hal, yaitu dasar-dasar sosial dari hukum dan efek-efek hukum terhadap gejala-gejala hukum. Pada tahap ini sosiologi tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian dalam ruang lingkup yang lebih luas. Tak hanya itu, sosiolog juga harus siap menelaah pengertian legaliats agar dapat menentukan wibawa moral untuk menjelaskan peran ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.

ALIRAN/ MAZHAB SOSIOLOGI HUKUM

1. Aliran hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotnis)

Faktor yang relevan: 1) Hukum dan moral; 2) Kepastian hukum dan keadilan yang dianggap sebagai tujuan dan syarat utama dari hukum.

2. Mahzab Formalisme

Faktor yang relevan; 1) Logika hukum; 2) Fungsi keajegan dari hukum; 3) Peranan formil dari penegak/ petuga/ pejabat hukum.

3. Mahzab kebudayaan dan sejarah

Faktor yang relevan; 1) Kerangka dari kebudayaan hukum, hubungan antara hukum dengan sitem nilai-nilai; 2) Hukum dan perubahna-perubahan sosial.

4. Aliran Utiliatarinism dan Sociological Jurisprudence (Bentham, Ihering, Ehrlich, dan Pound)

Faktor yang relevan: 1) Konsekuensi sosial dari hukum; 2) Penggunaan yang tidak wajar dari pembentukan undang-undang; 3) Klasifikasi tujuan dan kepentingan warga dan masyarakat serta tujuan sosial.

5. Aliran Sociological Jurisprudence dan Legal Realism (Ehrlich, Pound, Holmes, Llewellyn, Frank)

Faktor yang relevan: 1) Hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial; 2) Faktor politik dan kepentingan dalam hukum; 3) Stratifikasi sosial dan hukum; 4) Hubungan antara hukum tertulis/ resmi dengan kenyataan hukum/ hukum yang hidup; 5) Hukum dan kebijaksanaan umum; 6) Segi perikemanusiaan dari hukum; 7) Studi tentang keputusan pengadilan dan pola perikelakuan (hakim).

BAB 2: Tujuan Hukum

1. Memberikan kepastian hukum

2. Kemanfaatan hukum

3. Keadilan hukum

Hukum adalah suatu wadah atau cara untuk mempengaruhi perilaku sosial yang ada pada masyarakat. Hukum dalam masyarakat sosial sebagai suatu hal yang dapat mengatur, mengorganisir, dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat interaksi antar masyarakat.

Dalam pendekatan sosial terhadap hukum diartikan bahwa pemahaman hukum didasarkan pada perilaku yang terjadi pada masyarakat bukan secara normative. Dalam menetapkan hukum harus memperhatikan hukum yang tumbuh atau hidup di tengah-tengah masyarakat sehingga akan terwujud paradigma masyarakat. Fokus utama pendekatan sosiologi terhadap hukum adalah sebagai berikut:

1. Peran atau pengaruh hukum terhadap perilaku yang ada pada lingkungan masyarakat.

2. Pada kepercayaan yang dianut oleh warga masyarakat dalam "The Social Word" mereka.

3. Padan organisasi sosial dan perkembangan masyarakat serta pranata-pranata hukum.

4. Tentang bagaimana hukum tersebut dibuat.

5. Tentang kondisi-kondisi sosial sebagai dasar acuan dibentuknya suatu hukum.

BAB 3: Studi Hukum dalam Masyarakat

Sosiologi Hukum Normatif, Sosiologi Hukum Empiris, dan Sosiologi Hukum Filosofis

Sosiologi hukum dapat dibedakan menjadi tiga yakni sosiologi hukum normatif, sosiologi empiris dan sosiologi hukum filosofis:

Sosiologi hukum normatif. Pada kajian memandang bahwa hukum sebagai kaidah yang digunakan dalam menentukan suatu hal yang dapat dilakukan dan suatu hal yang tidak boleh dilakukan.

Sosiologi hukum empiris. Sosiologi hukum empiris merupakan kajian yang memandang hukum sebagai kenyataan yang mencakup kenyataan social dan kultur. Pada kajian ini bersifat deskriptif. Kajian hukum empiris ini muncul karena sosiologi hukum normative dinilai sudah tidak memiliki tempat lagi pada Masyarakat.

Sosiologi hukum filosofis. Sosiologi hukum filosofis merupakan kajian yang memusatkan perhatiannya kepada pertanyaan-pertanyaan filosofis yang bersumber dari hukum yang berlaku ditengah Masyarakat. Tujuan dari sosiologi hukum filosofis ini adalah ingin memahami secara mendalam hakikat dari hukum. Oleh karena itu filsafat hukum mengandalkan teori pengetauhan (epistemology) dan etika dalam bermasyarakat.

BAB 5: Konsep Perubahan Sosial

Perubahan sosial adalah kecenderungan kemajuan yang ada pada masyarakat. Tujuan dari perubahan sosial sendiri adalah sebagai pembangunan dimana diharapkan dapat memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada pada saat ini sehingga dapat memperbaiki materi mental manusia, agar martabat manusia dapat ditinggikan. Namun perubahan sosial pada kenyataanya tumbuh diatas mitos sehingga membentuk pola pikiran yang menyimpang, menimbulkan rasa trauma yang pada akhirnya akan membentuk kendala untuk proses pemahaman perubahan sosial yang hukum asalnya adalah sebagai kehidupan manusia. Perubahan sosial tidak dapat dikatakan sebagai fakta intutif, fakta sosial hendaknya dilihat secara objektif dan melalui pengamatan langsung.

Perubahan sosial sendiri memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Terjadi dimana-mana. Hal ini bermakna bahwa perubahan sosial harus terjadi disemua lapisan masyarakat. Masyarakat yang tinggal di desa dan di kota, masyarakat modern serta masyarakat tradisonal semuanya harus merasakan adanya perubahan sosial tersebut.
  • Dilakukan secara sengaja. Perubahan sosial terjadi karena kesengajaan atau terencana. Namun tidak menampik kemungkinan terjadi bahwa sebuah perubahan yang terjadi tercetuskan secara tidak sengaja. Yang awalnya hanya sekedarnya saja namun pada akhirnya malah memberikan dampak positif dalam masyarakat.
  • Berkelanjutan. Perubahan-perubahan sosial terjadi secara berkelanjutan yang artinya setiap masa atau setiap waktu tertentu terjadi pembaharuan-pembaharuan yang dilakukan. Perubahan yang terjadi tersebut merupakan konsekuensi dasar karena sifat manusia terlahir sebagai makhluk sosial.
  • Imitatif. Imitatif adalah meniru atau mengikuti. Perubahan sosial yang ada masyarakat salah satunya dilakukan dengan menirukan masyarakat lain. Hal ini membuktikan bahwa setiap individu masyarakat dapat saling mempengaruhi.
  • Hubungan kausalitas. Hubungan kausalitas adalah hubungan timbal balik antara sebab akibat. Artinya terjadinya suatu kejadian atau peristiwa yang ada pada masyarakat dapat menimbulkan suatu perubahan sosial.

Untuk diterima ditengah-tengah masyarakat perubahan sosial harus memenuhi beberapa syarat diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Perubahan sosial itu harus benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat yang dikarenakan masyarakat merasa sudah tidak cocok lagi jika kehidupan pada saat ini terus untuk diterapkan. Yang artinya bahwa pola hidup yang diterapkan masyarakat dengan pola yang diterapkan dimasa lampau sudah tidak relevan lagi untuk dilakukan di masa ini dan harus mulai mempersiapkan kembali pembaharuan yang digunakan untuk menghadapi kebudayaan dimasa yang akan datang.
  • Perubahan sosial yang terjadi harus terjadi inovasi baru namun inovasi tersebut harus tetap bisa diterima dan diterapkan oleh golongan masyarakat lainnya. Dan yang terpenting bahwa pembaharuan inovasi tersebut harus berguna dimasa yang akan datang.
  • Inovasi atau perubahan baru harus dapat diajarkan pada masyarakat karena pada hakikatnya perubahan yang ada merubah tatanan system berfikir sesorang.
  • Perubahan-perubahan yang ada hendaknya memberikan keuntungan di masa yang akan datang. Perubahan tersebut harus didasarkan pada fakta yang diambil pada kondisi yang terjadi pada saat ini dalam rangka dapat meningkatkan taraf kehidupan bermasyarakat yang lebih baik lagi.
  • Perubahan yang ada tidak merusak kewibawaan pribadi, golongan maupun ras. Seorang pembaru tidak hanya dituntut cerdas melainkan dapat melihat peluang serta memiliki kepribadian yang fleksibel sehingga dapat menghargai orang lain.

Kelebihan dan Kekurangan Buku:

Buku ini memiliki kelebihan diantaranya yaitu penjelasan yang sangat luas dan terperinci sehingga pembaca dapat tahu dan mengerti dari berbagai pendapat yang berbeda, Bahasa yang digunkan dalam buku ini gampang untuk dimengerti pembaca, dan penulis membagi materi disetiap babnya dengan terperinci dan lengkap, Kekurangan dari buku ini masih ada kesalahan dalam penulisan/typo yang membuat pembaca kesulitan dalam memahami materinya.

Biografi Pereview:

Pereview buku ini adalah Asri Dwi Lestari dengan NIM 222111022 dari kelas 5A, mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah yang baru berusia 19 tahun. Menurut dia, jika seseorang itu diberi kesempatkan untuk bisa berada dijenjang perkuliahan maka jangan pernah menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Baginya yang dapat menolong perempuan hanyalah pendidikan dan karir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun