Mohon tunggu...
Asri Dwi Lestari
Asri Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Yang dapat menolong perempuan hanyalah pendidikan dan karir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Sosiologi Hukum " karya Aris Prio Agus Santoso, S.H., M.H.

29 September 2024   10:14 Diperbarui: 29 September 2024   10:18 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Rules of adjudication, yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakat.

MANFAAT DAN KEGUNAAN SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial.

Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan untuk mengadakan Analisa terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana untuk mengubah masyarakat atau sarana untuk mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu.

Sosiologi hukum memberikan kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.

RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM

Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup dua hal, yaitu dasar-dasar sosial dari hukum dan efek-efek hukum terhadap gejala-gejala hukum. Pada tahap ini sosiologi tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian dalam ruang lingkup yang lebih luas. Tak hanya itu, sosiolog juga harus siap menelaah pengertian legaliats agar dapat menentukan wibawa moral untuk menjelaskan peran ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.

ALIRAN/ MAZHAB SOSIOLOGI HUKUM

1. Aliran hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotnis)

Faktor yang relevan: 1) Hukum dan moral; 2) Kepastian hukum dan keadilan yang dianggap sebagai tujuan dan syarat utama dari hukum.

2. Mahzab Formalisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun