Mohon tunggu...
Askar Alnur official
Askar Alnur official Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa jurusan ekonomi syariah

manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi antar sesamanya. jadi perbanyak komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keuangan Publik Islam, Peran dan Fungsi Negara dalam Ekonomi Islam

10 Februari 2022   17:42 Diperbarui: 10 Februari 2022   17:52 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara garis besar fungsi negara dalam mengelola sektor ekonomi dan publik terbagi atas tiga fungsi, yakni; fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. 

1. Fungsi Alokasi

pada hakikatnya, dalam konsep Islam funsi ini harus dapat jalankan dengan baik atas tiga elemen utama perekonomian yakni, pasar, negara-negara, dan organisasi negara. Sektor Negara merupakan aktivitas yang melakukan dengan otoritas dalam kemaslahatan di dunia maupun diakhirat. 

2. Fungsi Distribusi 

Peran negara dalam mengelola sektor publik, toidak berhenti sampai dengan pelaksanaan fungsi alokasinya saja, maka dengan fungsi distribusi harus memastikan bahwa seluruh anggota masyarakat dapat menikmati hasil dari pembangunan berupa tercukupnya kebutuhan hidup yang secara mendasar. 

Ada beberapa pilar yang harus dipenuhi oleh negara untuk menjalankan fungsi distribusinya, yaitu: 

a. Supremasi atas kepentingan sosial dibanding kepentingan probadi.

b. Penetuan standar publik mengenai kebutuhan dasar minimum. 

c. Melarang adanya konsentrasi kekayaan dan eksploitasi 

d. kebijakan yang mengutamakan sektor riil dan melarang penggunaan suku bunga. 

Dari tiga pilat tersebut diatas dapat menjamin sebuah negara dapat menjalankan fungsinya sebagai sumber distribusi untuk memenuhi kebutuhan dasar minimum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun