Secara garis besar fungsi negara dalam mengelola sektor ekonomi dan publik terbagi atas tiga fungsi, yakni; fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.Â
1. Fungsi Alokasi
pada hakikatnya, dalam konsep Islam funsi ini harus dapat jalankan dengan baik atas tiga elemen utama perekonomian yakni, pasar, negara-negara, dan organisasi negara. Sektor Negara merupakan aktivitas yang melakukan dengan otoritas dalam kemaslahatan di dunia maupun diakhirat.Â
2. Fungsi DistribusiÂ
Peran negara dalam mengelola sektor publik, toidak berhenti sampai dengan pelaksanaan fungsi alokasinya saja, maka dengan fungsi distribusi harus memastikan bahwa seluruh anggota masyarakat dapat menikmati hasil dari pembangunan berupa tercukupnya kebutuhan hidup yang secara mendasar.Â
Ada beberapa pilar yang harus dipenuhi oleh negara untuk menjalankan fungsi distribusinya, yaitu:Â
a. Supremasi atas kepentingan sosial dibanding kepentingan probadi.
b. Penetuan standar publik mengenai kebutuhan dasar minimum.Â
c. Melarang adanya konsentrasi kekayaan dan eksploitasiÂ
d. kebijakan yang mengutamakan sektor riil dan melarang penggunaan suku bunga.Â
Dari tiga pilat tersebut diatas dapat menjamin sebuah negara dapat menjalankan fungsinya sebagai sumber distribusi untuk memenuhi kebutuhan dasar minimum.Â