Memang sistem zonasi sangat sulit diterima oleh orang tua karena belum mengetahui kebijakan zonasi untuk pemerataan akses pendidikan. Permasalahan tetap ada dan muncul saat PPDB 2018, namun segala permasalah bisa dijadikan evaluasi sehingga PPDB 2019 memperkecil permasalahan yang sama.
Dampak dari adanya SKTM, Pada PPDB tahun ini, Pemprov Jawa Tengah sempat menemukan banyak SKTM palsu yang digunakan untuk mendaftar sekolah. Terungkapnya ratusan  SKTM tersebut erat kaitannya dengan ketentuan bagi sekolah untuk menerima peserta didik baru yang tergolong tidak mampu.
Sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018, satu wilayah daerah atau provinsi memang diperintahkan agar paling sedikitnya menerima 20 persen peserta didik yang tidak mampu. Untuk membuktikannya, pemerintah pun meminta disertakannya SKTM sebagai bukti administratif. Hal ini yang banyak dimanfaatkan oleh orangtua kaya yang pura-pura miskin dengan membuat surat SKTM.
"Ada yang kelupaan bilang surat aslinya SKTM ketinggalan di mobil.Lho punya SKTM kok bawa mobil di sekolah," ujar Ari. Diusulkan soal SKTM yang diusut bukan hanya orangtua saja tapi perlu juga mengusut aparat pemerintah yang mengeluarkan surat tidak mampu tersebut.
Menurut Ari, sistem zonasi dimaksud  juga untuk  menghilangkan  istilah sekolah favorit dan non-favorit.  Karena hal tersebut membuat  mereka yang bersekolah di sekolah favorit mempunyai modal sosial lebih tinggi daripada siswa dari sekolah non-favorit. Siswa sekolah favorit lebih mudah melanjutkan studi di tingkat lebih lanjut.
Pilihan sekolah favorit dan tidak favorit lantas mempengaruhi pertimbangan orang tua dan siswa ketika memilih sekolah. Masyarakat menjadikan favorit atau tidaknya sebuah sekolah sebagai dasar pertimbangan saat memilih sekolah.
Pengalaman Chika  keponakan saya yang tahun ini masuk SMAN 8 Tangerang. Karena jarak  antara rumahnya dan sekolah favorit di Tangerang masuk zonasi dan kebetulan nilai UAN Chika memenuhi syarat sehingga dia diterima di sekolah yang diinginkannya. Tetapi masalah bagi temannya  ketika tak ada sekolah favorit yang letaknya dekat dengan tempat tinggal calon siswa. "Sehingga beberapa teman saya tidak bisa masuk sekolah favorit, karena rumahnya jauh," kata Chika.
Berdasarkan Permendikbud No.14 Tahun 2018, tentang PPDB dengan sistem zonasi, PPDB SMP dan SMA tahun ini hampir merata menggunakan sistem  zonasi . Yaitu, ada prioritas untuk calon peserta didik didalam zona (wilayah) terdekat dengan lokasi sekolah (90 %). Sementara siswa di luar zona prioritas (luar kota) hanya mendapat porsi 5% dan jalur prestasi kuotanya hanya 5%.Â
Teknisnya, setiap sekolah menentukan  kuota jumlah sisiwa yang akan diterima.  Selanjutnya mengukur wilayah zonasi  untuk menjaring  peserta didik sesuai  dengan kuota yang ditentukan. Dalam hal mengukur/mengatur wilayah zonasi, pihak sekolah dapat menentukan sendiri atau bermusyawarah dengan  pihak-pihak terkait.