Mohon tunggu...
Asita Suryanto
Asita Suryanto Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Traveler

pecinta traveling dan kuliner

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sistem Zonasi Diharapkan Memberikan Pemerataan Pendidikan bagi Siswa

8 Agustus 2018   14:41 Diperbarui: 10 Agustus 2018   14:54 1412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini terbukti di daerah Tangerang, Banten yang sistem komputernya sering bermasalah, pelaksanaan PPDB kurang lancar.Sehingga membuat orangtua siswa bolak balik datang ke sekolah yang dituju untuk melihat keberadaan nama anaknya sebelum pasti diterima.

Di waktu mendatang diperlukan kesiapan sistem online PPDB yang lebih canggih agar tidak terjadi lagi sistem down. Nilai UAN minimal yang bisa lolos juga harus disosialisasi. "Hal ini membuat orangtua  tidak tenang hatinya. Karena tidak bisa dilihat di rumah sistem PPDB-nya.Dari awal memasukkan nama untuk dapat kata kunci atau pasword saja sudah susah masuknya dengan sistem online," ujar orangtua siswa, Ina Mayang Sari yang tahun ini memasukkan anaknya di SMA Negeri Tangerang.

Ditambahkan Ari dalam acara Kompasiana Perspektif, masalah-masalah yang terjadi di lapangan seperti komputer hang dan surat tidak mampu yang disalah gunakan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan di  daerah masing-masing. "Semoga hal tersebut  untuk pertimbangan di tahun mendatang agar lebih baik dalam pelayanan sistem zonasi," ujar Ari. 

Rencana  dibangun sekolah-sekolah negeri baru di tiap zona, secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada PPDB sekolah-sekolah milik swasta yang  ada di zona tersebut. Jika sekolah swasta itu hanya mengandalkan jumlah calon siswa si zonanya,  kehadiran sekolah negeri baru di zonanya, pasti akan menurunkan jumlah peserta didik barunya. Sehingga berdampak pada keberlangsungan dan kesejahteraan sekolah. Sekolah swasta dengan situasi dan kondisi seperti ini, harus memiliki strategi yang bagus agar sekolah mereka tetap diminati, jadi pilihan masyarakat.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Tentang Sistem Zonasi pada Pasal 16 saya kutip sebagai berikut:

(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan: a. ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah.

(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksudpada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.

(5) Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.

(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui: a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan b. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali  didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun