Kesimpulan penulis: salah satu faktor pencetus seseorang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, adalah menyaksikan kekerasan orang tua saat masih kanak-kanak sehingga berakibat korban bersikap agresif terhadap istri dan anaknya yang tentunya menjadi  resiko tindak kekerasan seorang suami dalam rumah tangga.
Oleh karena itu sebaiknya orang tua yang sedang terlibat pertengkaran antara suami-istri agar tidak melibatkan anak. Dan tidak melakukan pertengkaran di depan anak-anak karena menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan kepribadian anak.
Anak-anak yang pernah mengalami tindak kekerasan agar diberi pendampingan bantuan moril dari orang terdekat seperti keluarga, teman atau seorang tenaga ahli seperti seorang psikolog supaya anak bisa tumbuh menjadi orang yang lebih percaya diri.
Sangat disarankan kepada masyarakat yang melihat anak korban kekerasan dalam rumah tangga agar tidak mengejek atau bertindak memojokkan yang mengakibatkan mereka bersikap tertutup. Sangat diperlukan dukungan dan bantuan moril dari masyarakat, keluarga terdekat, teman maupun seorang psikolog kepada anak yang pernah mengalami atau menyaksikan kekerasan dalam rumah. Sehingga dapat mengurangi potensi untuk menjadi pelaku KDRT yang akan datang.