KPPPA bersama Kompasiana ingin mengajak Kompasianer dan berbagai elemen masyarakat untuk berbincang bersama, mengetahui tindakan ideal jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitar kita, serta membagikan tindakan kekerasan seksual pada anak mengancam masa depan mereka yang masih panjang. . (sumber : http://www.kompasiana.com/kompasiana/diskusi-publik-bersama-mengakhiri-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak_58351ba1717a61fd038b4572
Dari hasil penelitian di media massa , ternyata Jakarta Timur di DKI Jakarta,merupakan wilayah polres dengan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tertinggi di Indonesia. Segala kasus ada semua di sanaDalam kesempatan yang sama, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Endang Sri Lestari menyebutkan contoh-contoh kasus yang selama ini ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Di Jakarta Timur itu kasus kekerasan seksual itu dari anak kecil sampai tua usia nenek itu ada di sana. Pemerkosaan bayi sembilan bulan ada di sana, persetubuhan dengan nenek-nenek, kakeknya dengan cucunya, bapak dengan anak.
Selain itu, secara keseluruhan, DKI Jakarta pun selalu menempati urutan tertinggi kekerasan anak selama lima tahun terakhir. Sementara untuk tingkat kekerasan terhadap perempuan, DKI juga menempati posisi pertama sejak sepuluh tahun terakhir.(sumber: Jakarta Timur, Wilayah dengan Jumlah Kekerasan Tertinggi terhadap Anak dan Perempuan di Indonesia)
DKI Jakarta untuk kasus perempuannya itu untuk sepuluh tahun terakhir selalu tertinggi di Indonesia.Kalau masalah kekerasan anak itu sebenarnya fluktuatif tapi DKI lagi-lagi jadi wilayah kekerasan tertinggi.
Setiap tahunnya, selalu terjadi peningkatan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di DKI Jakarta.
Dari contoh kasus penelitian yang diperoleh penulis ari seorang peneliti yang tidak bersedia disebut namanya, dalam situasi suatu keluarga di mana istri sering dipukuli suaminya, anak juga terkena resiko dianiaya. Hasil penelituan ini menggambarkan akibat penganiayaan suami terhadap istri menjadikan hampir 25 persen dari anak mereka juga terkena korban penganiayaan fisik.Anak yang dianiaya ayahnya mengalami banyak resiko. Akibat pukulan fisik orangtuan, anak bisa mengalami gangguan stress berat dan kesulitan kosentrasi belajar di sekolah.
Mungkin yang paling buruk, anak-anak korban kekerasan orangtua akan tumbuh menjadi berpengarai keras dan menjadi penganiaya pula.Apa yang menyebabkan kekerasan ini?
Hasil penelitian menemukan beberapa faktor kekerasan.Menyaksikan kekerasan orang tua saat masih kanak-kanak, menimbulkan sikap agresif terhadap istri, dan anak`.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) didefenisikan mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang pada dasarnya semua definisi tersebut mempunyai arti yang sama dan saling melengkapi. Banyak studi tentang kekerasan terhadap perempuan, penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya dikenal sebagai kekerasan domestik.
Secara lebih luas kekerasan dalam rumah tangga ini disebutkan oleh UU RI No. 23 Tahun 2004 tentan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pasal 1 ayat 1, yaitu: “Kekerasan dalam rumgah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama terhadap perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.