3) Pembukaan data rahasia kedokteran/rekam medis dalam rangka kepentingan umum diantaranya  ancaman kejadian luar biasa / wabah penyakit menular dilakukan tanpa melalui persetujuan pasien, dan informasi terbatas sesuai dengan kebutuhan,Â
4) Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum sebagaimana dilakukan dengan tanpa membuka identitas pasien, 5) Identitas pasien dapat dibuka terbatas kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut penanggulangan penyakit menular.
PIHAK BERWENANG YANG BERHAK MENDAPATKAN DATA PASIEN
Dalam Permenkes no. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, disebutkan bahwa rekam medis secara fisik adalah milik rumah sakit tetapi informasi yang terkandung didalamnya adalah milik pasien. Â Adapun pihak berwenang yang dapat mengakses data rekam medis pasien adalah tenaga kesehatan yang menangani pengobatan pasien, yaitu dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan yang lain. Tenaga kesehatan ini terikat sumpah profesi untuk tidak menyebarkan rekam medis pasien. Pasien juga berhak membatasi siapa saja yang dapat mengakses data rekam medisnya termasuk keluarganya sendiri. Â Dalam kasus kejadian wabah, maka data rekam medis pasien dapat dibuka tetapi terbatas kepada pihak yang berwenang yaitu pihak yang ditujuk oleh pemerintah dalam penanganan penyakit menular.
Pihak berwenang yang ditunjuk dalam penanganan penyakit covid-19 adalah Satuan Tugas Penanganan Covid-19.  Satuan Tugas ini terdiri dari unsur Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementrian kesehatan, dan Kementrian Dalam Negeri. Satuan Tugas  berjenjang dari pusat bahkan sampai ke satuan RW dan RT dengan Satgas Jogo Tonggo.Â
Satgas Jogo Tonggo adalah Satuan Tugas Menjaga Tetangga yang bertugas untuk memastikan bahwa warga secara bergotong royong melawan penyebaran dan penularan covid-19 di wilayahnya, sekaligus memastikan dukungan dari luar wilayahnya untuk melawan covid-19 tepat sasaran dan tepat guna. Satgas Jogo Tonggo berbasis gotong royong baik diantara warga dalam satu lingkungan RW dan antara RW dengan RW lainnya di satu wilayah desa. Satgas Jogo Tonggo dipimpin langsung oleh ketua RW dan wakilnya semua ketua RT diwilayah RW serta dibantu oleh seorang bendahara dan seorang sekretaris dan empat bidang satgas.
Dalam menjalankan tugasnya Satgas Jogo Tonggo ini akan berkoordinasi dengan puskesmas dalam penanganan penderita covid-19. Jika ada seseorang yang positif  tidak bergejala berat maka penderita akan dikarantina di rumah. Satgas Jogo Tonggo akan berkoordinasi dengan pengurus RT untuk membantu kecukupan kebutuhan pokok seperti makanan kepada penghuni rumah. Tentu saja koordinasi ini memerlukan alat bantu yaitu media sosial seperti Group WhatApp. Data identitas penderita pasti akan tersebar dalam group tersebut.
ETIKA MEMBUKA DATA PASIEN COVID-19
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa pembukaan data identitas pasien covid-19 tidak bertentangan dengan hukum karena penyakit ini sudah menjadi pandemi global. Justru dengan terbukanya data pasien maka proses tracking penyebaran penyakit akan lebih mudah dilakukan. Masyarakat akan belajar bahwa penyakit covid-19 ini bukan penyakit yang memalukan sehingga harus ditutup-tutupi. Penderita juga harus didukung oleh masyarakat sekitar dan bukan untuk dijauhi. Hal ini juga sejalan dengan pendapat  Mahfud MD.  Beliau mengatakan bahwa pembukaan data identitas pasien covid-19 tidak melanggar hukum karena menyangkut kepentingan masyarakat umum.
Bagaimana dengan penderita sendiri yang mengumumkan bahwa dia adalah penyintas covid-19. Jika penderita sendiri yang menyampaikan kepada khalayak umum berarti dia sudah siap menerima risiko datanya tersebar atas kehendak sendiri. Hal ini tidak menjadi masalah karena sesuai dengan peraturan perundangan bahwa data medis pasien dapat diakses umum jika pasien memberikan persetujuan. Hanya saja data yang dibuka untuk umum tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Penderita hendaknya sudah mempertimbangkan akibat yang terjadi jika dia membuka data penyakitnya ke masyarakat umum.
Dengan melihat fenomena pandemi ini, maka menurut hemat penulis diperlukan aturan-aturan khusus dalam membuka data penderita covid-19. Sebagai contoh, bahwa data identitas pasien covid-19 hendaknya tidak diposting ke status umum sehingga semua masyarakat dapat melihat. Apalagi jika disertai dengan foto dan identitas yang jelas terlihat. Â Jika data pasien disebarkan terbatas dalam group media sosial hendaknya dalam beberapa hari dapat dihapus. Adapun kumpulan data penderita dapat disimpan khusus untuk petugas yang berwenang dan tidak semua orang dapat mengaksesnya. Semoga kita dapat lebih bijak dan beretika dalam menggunakan media sosial terutama yang berkaitan dengan data medis penderita penyakit covid-19.