Mohon tunggu...
Asih Prasetyowati
Asih Prasetyowati Mohon Tunggu... Dosen - Belajar sepanjang hayat

Yang penting niat baik dan positif

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Identitas Pasien Covid-19: Rahasia atau Terbuka?

14 Maret 2021   09:57 Diperbarui: 14 Maret 2021   10:01 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

IDENTITAS PASIEN KORONA, RAHASIA ATAU TERBUKA

Dalam peraturan perundang undangan menyebutkan bahwa data rekam medis pasien bersifat rahasia sehingga tidak dapat disebarkan ke pihak lain baik secara lesan maupun tulisan. Dokter dan tenaga kesehatan yang menangani pasien pun telah terikat dalam sumpah profesi untuk tidak menyebarkan data identitas dan medis pasien. 

Jika data rekam medis pasien karena suatu hal disebarkan untuk kepentingan pendidikan misalnya, maka identitas pasien harus dirahasiakan. Kecuali jika dikehendaki oleh pasien dan keluarganya maka informasi rekam medis dapat dibuka. Persetujuan pelepasan informasi medis harus melalui surat kuasa yang berisi bahwa pasien setuju untuk dibuka data rekam medisnya kepada pihak-pihak tertentu.

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyimpan, dan menyampaikan dengan  berbagai jenis saluran informasi yang tersedia (UUD 1945 Pasal 28 F).  

Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pribadi dan lingkungan sosial seperti kasus wabah penyakit menular adalah hak untuk diketahui oleh setiap orang. Tentu saja pandemi covid-19 pun mejadi informasi yang harus disebarluaskan ke masyarakat.  Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyebutkan bahwa informasi publik adalah informasi dari badan publik yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi covid-19 dari Gugus Tugas Kementrian Kesehatan adalah informasi publik yang menyangkut kepentingan orang banyak.   

Jaman sekarang dengan maraknya media sosial, maka data pasien dapat dengan  mudah tersebar. Di sisi lain kebutuhan atas informasi yang menyangkut kepentingan publik juga menjadi hak masyarakat. Orang pun tidak canggung lagi untuk mengumumkan dirinya adalah penyintas covid-19.  Data  penderita covid-19 sudah dengan leluasa tersebar di group-group WhatsApp. Terlepas penderita tersebut  berkenan identitasnya tersebar atau tidak, program "Jogo Tonggo" pastinya membutuhkan data identitas penderita agar masyarakat dapat ikut waspada dan dapat membantu kebutuhan penderita tersebut, maka penyebaran data identitas penderita covid-19 menjadi tidak terhindarkan.

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Ketentuan UUD 1945 Pasal 28 F menjamin bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyimpan, dan menyampaikan dengan  berbagai jenis saluran informasi yang tersedia. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pribadi dan lingkungan sosial seperti kasus wabah penyakit menjadi hak untuk diketahui oleh setiap orang. 

Hal ini diperkuat dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi publik adalah informasi dari badan publik yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk informasi tentang wabah penyakit yang menyangkut kepentingan banyak orang.

UU no.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa  terdapat Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta  yaitu pada pasal 10 ayat (1) informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, tetapi dikecualikan informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi seperti disebutkan pada pasal 17 (h) Informasi yang dikecualikan adalah informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu (2) riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Dalam hal ini kembali ditekankan informasi rekam medis adalah bersifat rahasia sehingga hanya pihak berwenang yang berhak untuk mendapatkannya.

Pada Pasal 2 UU KIP disebutkan pada ayat (1) Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik; (2) Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; (3) Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana; (4) Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul bila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun