Mohon tunggu...
Asih Prasetyowati
Asih Prasetyowati Mohon Tunggu... Dosen - Belajar sepanjang hayat

Yang penting niat baik dan positif

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menjaga Nilai-nilai Patriot Pancasila dari Masa ke Masa

13 Oktober 2019   11:33 Diperbarui: 15 Oktober 2019   20:28 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Berbicara tentang menjaga arah Bangsa Indonesia pada jalur yang benar, marilah kita memandang perspektif historis masa lalu, masa kini, dan masa depan Bangsa Indonesia.

Dalam UUD 1945 pasal 30 ayat (1) berisi tentang setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. Ini berarti setiap warga Negara berhak dan wajib menjadi patriot dalam arti ikut berjuang jika ada rongrongan baik dari pihak internal dalam negeri maupun luar negeri. 

Membela tanah air tidak berarti dengan mengangkat senjata tetapi juga menjaga Bangsa Indonesia dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Radikalisme, terorisme, libelarisme, komunis adalah ideologi yang tidak sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia.

PATRIOTISME MASA LALU, MASA KINI, DAN MASA DEPAN INDONESIA

Patriotisme Masa Lalu

Bangsa Indonesia sudah kenyang dengan penderitaan akibat penjajahan Belanda, Inggris, dan Jepang. Selama lebih dari 350 tahun bangsa ini telah tertindas dan sengsara baik secara fisik maupun mental. Akan tetapi penderitaan itu menjadi senjata ampuh bagi bangsa untuk bersatu dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. 

Para patriot kemerdekaan melakukan pembelaan Negara dengan berperang mengorbankan jiwa dan raga mereka. Akhirnya, kemerdekaan diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta. Tercatat pula peranan golongan muda dalam mendesak untuk segera menyatakan Indonesia merdeka dalam peristiwa Rengasdengklok.

Perumusan Pancasila sebagai dasar Negara sebenarnya telah dilakukan sebelum Indonesia merdeka yaitu oleh Panitia Sembilan yang tertuang dalam Piagam Jakarta. Pancasila dalam Piagam Jakarta agak berbeda isinya dengan Pancasila yang kita kenal sekarang. 

Sila pertama dirumuskan "KeTuhanan dengan kewajiban melaksanakan syarikat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Setelah Indonesia merdeka, PPKI menetapkan Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD 1945. Sebelum penetapan, sila pertama telah diubah menjadi "KeTuhanan Yang Maha Esa". Pertimbangan ini dilakukan untuk menghindari perpecahan bangsa Indonesia pada Negara yang baru saja berdiri. 

Menurut catatan sejarah perwakilan Indonesa Timur tidak menyetujui kalimat pada sila pertama karena berarti diskriminatif, jika ditetapkan rumusan tersebut mereka akan lebih suka berdiri di luar Indonesia. 

Artinya Pancasila yang kita kenal sekarang telah melewati berbagai diskusi dan pertimbangan yang panjang. Bangsa Indonesia yang beragam terdiri dari gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke maka dasar Negara tidak berdasarkan agama tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun