Mohon tunggu...
Asih Eka Putri
Asih Eka Putri Mohon Tunggu... Dokter - --

--

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Legalkah Surplus BPJSK untuk Tambal Iuran PBPU Kelas 3?

14 Desember 2019   11:51 Diperbarui: 16 Januari 2020   15:55 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mencermati uraian di atas, frasa "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" menggugurkan opsi yang ditawarkan Menteri Kesehatan, Direktur BPJS Kesehatan dan Ketua DJSN kepada para Anggota Dewan Komisi IX. 

( AEP, 14122019)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun