Mencermati uraian di atas, frasa "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" menggugurkan opsi yang ditawarkan Menteri Kesehatan, Direktur BPJS Kesehatan dan Ketua DJSN kepada para Anggota Dewan Komisi IX.Â
( AEP, 14122019)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!