Mencermati uraian di atas, frasa "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" menggugurkan opsi yang ditawarkan Menteri Kesehatan, Direktur BPJS Kesehatan dan Ketua DJSN kepada para Anggota Dewan Komisi IX.Â
( AEP, 14122019)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!