Hukum tidak dapat dilihat secara hitam putih. Korban yang dituduh melakukan tindak pidana harus dilakukan dengan teliti.
"Harus menjamin rasa keadilan, apalagi korban yang melakukan tindak pidana karena terpaksa" kata Anggara.
IJCR juga mengharapkan ada perubahan perspektif untuk penegak hukum, terutama polisi dan jaksa dalam penanganan kasus perempuan dan anak.
Dari perkara ini harus ditandai kewaspadaan tentang pedoman mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum, belum terimplementasi dengan baik.
Kasus ini juga merupakan lampu kuning untuk perkembangan hukum, karena terlihat Hakim, Jaksa dan Polisi belum fasih melihat ketentuan KUHP khususnya pasal 48 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H