Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Karyawan -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

rindu tak berujung rasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus WA, Lampu Kuning untuk Penegakan Hukum

29 Agustus 2018   11:50 Diperbarui: 29 Agustus 2018   12:18 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum tidak dapat dilihat secara hitam putih. Korban yang dituduh melakukan tindak pidana harus dilakukan dengan teliti.

"Harus menjamin rasa keadilan, apalagi korban yang melakukan tindak pidana karena terpaksa" kata Anggara.

IJCR juga mengharapkan ada perubahan perspektif untuk penegak hukum, terutama polisi dan jaksa dalam penanganan kasus perempuan dan anak.

Dari perkara ini harus ditandai kewaspadaan tentang pedoman mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum, belum terimplementasi dengan baik.

Kasus ini juga merupakan lampu kuning untuk perkembangan hukum, karena terlihat Hakim, Jaksa dan Polisi belum fasih melihat ketentuan KUHP khususnya pasal 48 KUHP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun