Mohon tunggu...
Ashiviana Nurul Faizah
Ashiviana Nurul Faizah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Bentuk Ketimpangan Gender bagi Perempuan

23 November 2022   22:39 Diperbarui: 23 November 2022   22:58 912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A.  Pendahuluan 

Perbedaan jenis kelamin yang terdapat dalam masyarakat memberikan banyak perbedaan bagi mereka baik dalam hal karakter, peran, sifat, dan sebagainya. (Sanyata, 2017). Banyaknya perbedaan yang timbul pada kaum laki-laki dan perempuan dapat memberikan dampak baik positif maupun negatif. 

Dampak positif akan timbul ketika masyarakat dapat menyikapi perbedaan tersebut dengan baik, dimana perbedaan yang ada pada mereka justru menjadi sarana untuk saling melengkapi. Sebaliknya, apabila masyarakat tidak mampu menyikapi perbedaan yang ada maka akan berdampak negatif berupa timbulnya ketimpangan diantara mereka.

Bentuk ketimpangan yang terjadi antara kaum laki-laki dan perempuaan dapat terwujud dalam berbagai fenomena, dimana dalam fenomena tersebut memunculkan adanya perilaku diskriminasi maupun kesenjangan yang tidak wajar sehingga berakibat pada munculnya ketidakadilan yang dapat merugikan salah satu pihak. 

Munculnya ketimpangan pada laki-laki dan perempuan dapat terjadi karena adanya pemahaman masyarakat yang masih menganut budaya patriarki dimana dalam budaya ini peran laki-laki sangat mendominasi sehingga menimbulkan adanya keterbatasan ruang bagi kaum perempuan

Di Indonesia, isu ketimpangan gender sangat marak terjadi dalam kehidupan masyarakat. Bahkan dari isu ketimpangan tersebut dapat memunculkan isu-isu ketimpangan yang lain.

Dalam istilah gender, terdapat makna luas yang dapat dipahami. Tidak hanya mengacu pada perbedaan jenis kelamin yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, tetapi juga mengkaji mengenai bagaimana ketimpangan yang terdapat didalamnya berkaitan dengan peran sosial, kedudukan, status dan berbagai hal di dalamnya serta upaya untuk mewujudkan kesetaraan di dalamnya. 

Berkaitan dengan hal tersebut, gender menjadi alat untuk mengukur berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban berkaitan dengan kedudukan manusia baik sebagai laki-laki maupun perempuan (Dudi Badruzaman, 2020).

Pada dasarnya, konsep gender tidak hanya merujuk pada salah satu jenis kelamin saja. Permasalahan gender bisa saja menimpa kaum laki-laki, maupun perempuan. Meskipun demikian, di masa sekarang, istilah gender lebih memarginalkan kaum perempuan.Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus yang menunjukkan ketimpangan gender berupa perlakuan tidak adil yang dialami oleh kaum perempuan.

Bentuk ketimpangan gender yang marak terjadi di Indonesia salah satunya berupa tindakan kekerasan dalam rumah tangga, dimana mayoritas korban dari tindakan ini adalah perempuan. 

Istilah kekerasan dalam rumah tangga atau dikenal dengan sebutan KDRT merujuk pada suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak seperti pengasuh, pasangan, maupun orang tua, dimana dalam indakan tersebut terdapat suatu perbuatan yang menyebabkan terjadinya penderitaan seperti luka atau cidera bahkan dapat menimbulkan kematian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun