Melalui kegiatan Penggalangan dan pendistribusian dan dari kegiatan filantrofi itu seharusnya dapat diarahkan secara terorganisir oleh pihak  yang terlibat bisa sebagai sarana untuk mendukung program pemberdayaan yang diarahkan kepada masyarakat dalam berbagai bidang, termasuk juga dalam program pemberdayaan perempuan.Â
Program pemberdayaan sendiri merupakan salah satu upaya yang digalakkan untuk mencapai kesetaraan gender bagi kaum perempuan, sehingga merekatidak lagi dipandang sebelah mata dan mendapat perlakuan tidak adil baik di bidang sosial, ekonomi, maupun bidang lainnya dalam kehidupan rumah tangga maupun kehidupan bermasyarakat.
4. Kurangnya Empati dalam Diri Masyarakat.
Maraknya kasus KDRT yang dialami perempuan menujukkan masih kurangnya rasa empati yang dimiliki masyarakat sekitar. Masyarakat cenderung bersifat individualis tanpa memikirkan kondisi orang lain.Â
Hal ini  muncul karena adanya rasa cinta yang berlebihan terhadap diri sendiri (narsitis). Sifat masyarakat ini mengakibatkan mereka cenderung acuh tak acuh terhadap masyarakat sekitar, sehingga pelaku KDRT cenderung merasa bebas dalam melakukan suatu tindakan bahkan tindakan kriminal sekalipun.
5. Kurangnya Sanksi yang Tegas terhadap pelaku KDRT.
Di Indonensia, upaya penindaklanjutan bagi pelaku KDRT masih kurang tegas. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan UU PKDRT yang masih awam bagi masyarakat, selain itu pemerintah belum menemukan adanya sistem penanganan yang tepat dalam kasus kekerasan ini.Â
Hal ini sebagaimana telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya, disebabkan oleh hagemoni budaya patriarki yang masih melekat dalam kehidupan masyarakat
Kasus KDRT menjadi salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh masyarakat. Dengan demikian pemerintah hendaknya segera mengambil tindakan sebagai upaya untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak semakin meluas.
B. Kajian Pustaka dan Analisis
1. Kajian Pustaka