Mohon tunggu...
Ashiviana Nurul Faizah
Ashiviana Nurul Faizah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Bentuk Ketimpangan Gender bagi Perempuan

23 November 2022   22:39 Diperbarui: 23 November 2022   22:58 912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.) Pelatihan bagi Pendamping korban KDRT

Upaya pelatihan ini ditujukan dengan melibatkan sekelompok masyarakat agar mereka memiliki pengetahuan yang cukup dalam meminimalisir kasus KDRT. Selain itu pihak yang terlibat juga diharapkan dapat menjadi pendamping dan memberi motivasi bagi masyarakat korban KDRT

2.) Pembentukan Shelter Warga

Pembentukan shelter warga merupakan bentuk layanan pengaduan yang disediakan bagi masyarakat terutama kaum perempuan. Adanya layanan pengaduan ini bertujuan untuk memberi solusi bagi para perempuan dan anak-anak korban kekerasan baik secara psikis maupun fisik

c. Upaya Represif

Upaya represif merupakan upaya yang dilakukan setelah kasus kekerasan terjadi. Dalam upaya ini tindakan yang dilakukan yakni dengan menegakkan kembali hukum yang berlaku di kalangan masyarakat. Dalam upaya penegakan hukum ini diperlukan pula peran langsung dari lembaga swadaya masyarakat serta lembaga  kepolisian. 

Upaya pihak kepolisian dalam menegakkan hukum ini diantaranya dengan melakukan tindakan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus KDRT, kemudian menetapkan tersangka, dilanjutkan dengan menjatuhkan hukuman berdasarkan kasus hukum pidana yang berlaku

Selain 3 upaya diatas, upaya selanjutnya dalam menangani kasus KDRT yaitu upaya kuratif. Dalam upaya kuratif ini terdapat suatu tindakan untuk menangani korban dengan melibatkan lembaga pemberdaya perempuan, lembaga swadaya masyarakat, maupun lembaga lainnya.

Tidak hanya melalui proses perlibatan lembaga tertentu, upaya penanganan kasus KDRT juga dapat dilakukan melalui tenaga medis yakni dengan melakukan terapi pemulihan bagi perempuan korban KDRT agar mereka dapat beraktivitas kembali tanpa mengalami trauma berkepanjangan. (Khalifatullah, 2013)

D. Simpulan

Maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga di kalangan masyarakat menjadi salah satu permasalahan serius yang harus segera ditangani. Kasus ini merupakan salah satu bukti masih terdapatnya ketimpangan gender terutama bagi kaum perempuan. Ketimpangan ini terjadi karena dalam tindakan KDRT memunculkan adanya perilaku diskriminasi antara kaum laki-laki dan perempuan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun