Mohon tunggu...
Ashiviana Nurul Faizah
Ashiviana Nurul Faizah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Bentuk Ketimpangan Gender bagi Perempuan

23 November 2022   22:39 Diperbarui: 23 November 2022   22:58 912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pengertiannya, kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat dipahami dari berbagai sudut pandang. Tidak hanya definisi ssecara umum, tetapi juga aspek lain salah satunya berupa aspek terjadinya. 

Dalam hal ini kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi pada ranah publik dan domestik. Dalam hal ini kekerasan rumah tangga dianggap sebagai kasus yang sifatnya personal dan hanya perlu diketahui oleh pihak yang bersangkutan saja.

Terdapat beberapa kasus KDRT  yang mencerminkan adanya kekerasan domestik didalamnya diantaranya yaitu kekerasan seksual yang mayoritas terjadi pada perempuan. Tindakan ini tentu tidak hanya merugikan perempuan secara fisik, tetapi juga secara nonfisik berupa hilangnya kepercayaan diri korban. 

Selain itu terdapat pula kekerasan ekonomi dimana bentuk kekerasan ini merujuk pada tindakan yang membatasi seseorang (dalam kasus ini kebanyakan perempuan) untuk bekerja di luar rumah guna menghasilkan barang maupun jasa untuk mencukupi kebutuhan hidup. (Umin Kango, 2009).

Pada dasarnya, terdapat beberapa bentuk penyimpangan yang terdapat pada kasus kekerasan dalam rumah tangga. Tindakan KDRT menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang merupakan hak lahiriah yang telah dimiliki manusia sejak awal penciptaanya. 

Selain itu, dalam tindakan KDRT juga melanggar sila ke dua pancasila yang merupakan pedoman hidup bangsa Indonesia dimana dalam sila tersebut mengajak manusia untuk dapat memperlakukan sesamanya dengan adil dan beradab

Indonesia merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi keberadaan hak asasi manusia baik bagi laki-laki maupun perempuan. 

Berkaitan dengan hal tersebut, kasus KDRT yang menimpa masyarakat (terutama kaum perempuan) hendaknya mendapat perhatian khusus dari pemerintah agar segera dapat ditanggulangi dengan baik sehingga jumlah kasus ini dapat berkurang dan kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.

B. Pembahasan dan Diskusi

Kasus KDRT menjadi salah satu permasalahan serius yang harus segera ditangani oleh lembaga yang bersangkutan. Apabila kasus ini dibiarkan begitu saja, tentu akan merugikan banyak pihak, tidak hanya korban tetapi juga pihak lain baik yang terlibat maupun tidak terlibat dalam tindak kekerasan tersebut.

Dalam tindakan KDRT, mengandung unsur tindakan kriminal berupa penganiayaan (abuse)  dalam bentuk psikis maupun fisik yang dilakukan oleh pihak tertentu kepada pihak lain yang dimaksudkan sebagai upaya dalam mengontrol kondisi rumah tangga. (Akhdiat, 2011; dalam Prastyananda, 2016)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun