Aneh sekali permintaan itu. Polisi pasti tahu peranannya. Tak usah diminta kalau seseorang dipanggil polisi wajib hukumnya untuk datang. Kalau sudah tiga kali dipanggil tetap tidak datang. Berarti tanda harus dijemput paksa oleh polisi. Begitu aturan main hidup bernegara. Tidak peduli yang dipanggil agamanya apa dan siapa Tuhan disembah.
    Mungkn ada yang coba mau ngeyel tidak mau HTI dibubarkan. Dan menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh sewenang-wenang membubarkan HTI.
    Siapa bilang pemerintah tidak boleh sewenang-wenang kepada HTI?
    HTI ada di Indonesia diberi dan dibatasi wewenangnya oleh negara demi kepentingan N.K.R.I..
    Kalau keberadaan HTI dipandang membahayakan N.K.R.I., sangat wajar dibubarkan pemeritah setiap saat. Tidak perlu ada peringatan dan teguran. Yang perlu hanya ada pernyataan pemerintah membubarkan atau melarang HTI.
    Jangankan hanya membubarkan HTI. Bahkan pemerintah pun mutlak berwenang mengsahkan pernikahan suami istri yang berbeda agama. Mengsahkan pernikahan orang kafir dengan pasangannya yang non kafir.
    Tanpa ada katepe negara berwenang menolak mengsahkan suatu pernikahan. Pemerintah bertanggung jawab memberi perlindungan kepastian hukum atas pernikahan yang disahkan negara. Tetapi tidak untuk kawin-sirih.
    Pemerintah mengakui, menghormati dan melindungi setiap orang beriman pasti beragama dan bertuhan sesuai dengan bukti kebenaran yang disampaikan agamanya. Meski demikian pemerintah tidak melarang orang beragama hanya berdasar kepercayaan dan keyakinan.; karena tidak faham hakikat yang disebut dengan istilah "iman."
    Pemerintah tak peduli dengan iman seseorang. Yang pasti diakui negara adalah  ada nama agama dianut setiap warga negara yang tertera dalam katepenya.
   Â
    Di N.K.R.I. pemerintahan harus otoriter dalam menegakkan hukum untuk melayani kepentingan rakyat dalam bernegara dan beragama. Tanpa otoriter mafia dan pengkhianat bangsa akan leluasa beroperasi merepotkan kehidupan rakyat.