2—Tidak pernah mengancam, merendahkan dan akan menghukum orang lain.  Â
Tetapi selalu mengingatkan rakyat untuk tidak takut bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan. Karena para penegak hukum di negara Pancasila tidak sewenang-wenang dalam menterapkan hukum.
3—Tidak takut diadili. Tidak pernah takut berbuat salah. Dan tidak takut mengakui kesalahan. Tetapi berpantang sengaja berbuat salah, mendustai rakyat dan mendustakan kebenaran.       Â
4—Tidak membiarkan rakyat dalam kesulitan dan penderitaan.
5—Sangat melarang dan pantang dengan perbuatan balas dendam, sewenang-wenang kepada siapapun  dalam bentuk apa pun. Sebab negara ini negara hukum yang memuliakan manusia—rakyat.
Melaksanakan sila ketiga, Persatuan Indonesia
1—Selalu tampil di mana-mana untuk memperkuat persatuan rakyat dalam kesatuan berbangsa dan bernegara.
2—Selalu tampil nyaman menyatu bersama rakyat.
3—Konsisten menangani dan segera menghilangkan segala persoalan yang menimbulkan konflik di masyarakat.
4—Menjaga tradisi hidup gotong royong serta memajukan dan melestarian budaya dan kesenian daerah.
5—Memupuk serta menghargai keteladanan dan sikap kepahlawanan yang diperlihatkan rakyat.