Mohon tunggu...
Moh. Ashari Mardjoeki
Moh. Ashari Mardjoeki Mohon Tunggu... Freelancer - Senang baca dan tulis

Memelajari tentang berketuhanan yang nyata. Berfikir pada ruang hakiki dan realitas kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada 2017. Menangkal Provokator Frustasi.

22 September 2016   17:38 Diperbarui: 23 September 2016   06:41 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2—Tidak pernah mengancam, merendahkan dan akan menghukum orang lain.    

Tetapi selalu mengingatkan rakyat untuk tidak takut bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan. Karena para penegak hukum di negara Pancasila tidak sewenang-wenang dalam menterapkan hukum.

3—Tidak takut diadili. Tidak pernah takut berbuat salah. Dan tidak takut mengakui kesalahan. Tetapi berpantang sengaja berbuat salah, mendustai rakyat dan mendustakan kebenaran.              

4—Tidak membiarkan rakyat dalam kesulitan dan penderitaan.

5—Sangat melarang dan pantang dengan perbuatan balas dendam, sewenang-wenang kepada siapapun  dalam bentuk apa pun. Sebab negara ini negara hukum yang memuliakan manusia—rakyat.

Melaksanakan sila ketiga, Persatuan Indonesia

1—Selalu tampil di mana-mana untuk memperkuat persatuan rakyat dalam kesatuan berbangsa dan bernegara.

2—Selalu tampil nyaman menyatu bersama rakyat.

3—Konsisten menangani dan segera menghilangkan segala persoalan yang menimbulkan konflik di masyarakat.

4—Menjaga tradisi hidup gotong royong serta memajukan dan melestarian budaya dan kesenian daerah.

5—Memupuk serta menghargai keteladanan dan sikap kepahlawanan yang diperlihatkan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun