Mohon tunggu...
Moh. Ashari Mardjoeki
Moh. Ashari Mardjoeki Mohon Tunggu... Freelancer - Senang baca dan tulis

Memelajari tentang berketuhanan yang nyata. Berfikir pada ruang hakiki dan realitas kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tragedi G30S PKI 1965, “Dunia” Menyambut Gembira

22 Juli 2016   09:03 Diperbarui: 22 Juli 2016   13:42 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Dunia internasional” tidak berusaha mencegahnya dengan memberi tekanan-tekanan kepada pemerintah RI pengganti Soekarno, yang diharapkan mau mengerti dengan keinginan dunia internasional.

Kemudian dengan atas nama IPL, pengadilan rakyat di Den Haag. Putusan akhir pengadilan rakyat internasional atas kemanusiaan periode 1965 di Indonesia (International People's Tribunal/IPT 1965) menyatakan bahwa Indonesia bersalah dan bertanggung jawab atas kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada 1965-1966.

Dalam putusan ini, Indonesia (pemerintah) diminta untuk meminta maaf kepada semua korban, menyelidiki dan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan memastikan ada kompensasi yang setimpal untuk korban.

Atas semua yang tertulis di atas. Penulis berpendapat.

  • Bahwa pemerintah—Presiden Jokowi, harus bersikap tegas.    Putusan pengadilan rakyat tersebut sebagai suatu suara yang bergema di dunia internasional tentang yang disebut kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia pada 1965-1966.    Suara demikian bisa memberi beban psikologis negara atau pemerintah yang sulit dihilangkan, baik kepada Bangsa Indonesia sendiri maupun kepada dunia internasional yang mulai mengikuti NKRI gaya Presiden Jokowi.
  • Bahwa pemerintah Indonesia menyadari dan mengakui seluruh rakyat Indonesia telah mengalami tragedi pelanggaran HAM berat atas tipu daya internasional (negara lain) yang tersembunyi, untuk melemahkan pemerintahan di NKRI.
  • Bahwa peristiwa yang disebut kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada 1965-1966 adalah bagian sejarah Bangsa Indonesia yang memang harus dilalui, yang tidak boleh dilupakan dan tidak akan pernah bisa diulang.
  • Bahwa pemerintah Indonesia tidak akan minta maaf kepada siapapun. Selain menyerukan agar seluruh rakyat mau menerima dengan ikhlas peristiwa tersebut terjadi sebagai kelengahan bersama yang fatal dan menyedihkan.
  • Bahwa pemerintah Indonesia akan bertindak tegas membrantas kejahatan internasional dalam segala bentuk atau modus termasuk yang mengadu domba rakyat.
  • Bahwa Bangsa Indonesia bernegara yang berdasar Pancasila. Sangat menghormati Hak Azasi Manusia.

Demikian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun