Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Teori Pierre Bourdieu

17 Juni 2024   01:06 Diperbarui: 17 Juni 2024   01:12 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : gambar mandiri III

DEFINISI PAJAK 

Pajak adalah sumber pendapatan negara yang tujuannya untuk Pembangunan dan menjadikan masyarakat yang adil dan Makmur. Karena adanya aturan pajak dan pajak adalah kewajiban warga negara sehingga dimanapun kita berada ada perbatasan territorial dan domisili pajak yang harus dijalankan kewajibannya, subjek dan objek pajak dalam negri, subjek dan pajak luar negri, yang dimana kewajiban tersebut jika tidak dijalankan ada konsekuensinya yaitu sanksi dan denda pajak. Perkembangan bisnis yang semakin meningkat di seluruh dunia, memaksa otoritas pajak menetapkan peraturan perpajakan perjanjian internasional dalam pemenuhan hak, kepatuhan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Peranannya tidak hanya sekedar untuk kelancaran pembelanjaan negara saja, tetapi memiliki dampak yang yang terkait dengan aktivitas ekonomi secara makro di suatu negara.

SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA

Sistem perpajakan di Indonesia adalah sistem "Self Assessment" yang dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, memungut dan melaporkan pajaknya sendiri. Wajib Pajak dapat melakukan mandiri perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Penerapan Self Assessment Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No. 6 Tahun 1983, yang telah disempurnakan pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2009. Dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan bahwa "Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak."

Self Assessment sebagai sistem pemungutan Pajak di Indonesia ada kelebihan dan kekurangan juga dalam sistem tersebut. Self assessment sistem yang saat ini dianut di indonesia merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Diperlukan peran serta aktif dan kepatuhan dari masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Wajib Pajak merasa dapat kepercayaan dari Pemerintah atas kewajiban yang dilakukannya, tetapi ternyata mendapatkan kepercayaan tersebut bisa dikatakan menjadi kelemahan yang dimana perlu di uji atas kepercayaan yang diberikan yaitu melalui pemeriksaan Pajak.

Pajak dipandang oleh Wajib Pajak, bahwa Pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba perusahaan, investor juga dianggap mengurangi deviden dan kinerja perusahaan. Di sisi lain Pemerintah dengan berbagai cara berusaha agar penerimaan pajak terus optimal sebaliknya Wajib Pajak dengan berbagai cara berusaha agar beban pajak seminimal mungkin baik dengan cara legal maupun illegal. Penghindaran pajak menjadi hambatan dalam optimalisasi pemungutan pajak yag dapat menyebabkan berkurangnya penerimaan kas Negara.

Tax Potential mengacu pada kemampuan suatu negara untuk mengumpulkan penerimaan pajak berdasarkan struktur ekonomi, pendapatan, dan kekayaan warganya. Ini melibatkan perbandingan antara penerimaan pajak aktual dengan potensi pajak yang dapat diperoleh. Sedangkan Tax Effort mengukur sejauh mana suatu negara berusaha mengumpulkan penerimaan pajak berdasarkan kondisi ekonomi dan sosialnya

Tax Potential ialah kemampuan untuk menghasilkan pajak atau kemampuan yang pantas dikenakan pajak secara totialiias. Menurut Dalton potensi pajak mendeskripsikan seberapa besar pajak yang dapat dipungut dari masyarakat tanpa menimbulkan akibat ketidaksenangan. Apabila ketidaksenangan muncul, hal ini membuktikan bahwa pemungutan pajak telah melampaui kapasiias pajak yang ada.

TAX effort merupakan suatu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur efektivitas suatu negara dalam penggunaan instrumen pajak untuk menghimpun penerimaan. Le et al (2012), mendefinisikan tax effort sebagai indeks rasio antara penerimaan pajak aktual dengan potensi penerimaan pajak (taxable capacity).

 

sumber : gambar mandiri II
sumber : gambar mandiri II

Control Foreign Corporation (CFC)

Globalisasi ekonomi telah memberikan dampak semakin meningkatnya transaksi internasional yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional . Dalam upaya mencapai laba yang optimal, perusahaan - perusahaan multinational tersebut melakukan berbagai upaya efisiensi, baik yang yang dilakukan dengan cara-cara yang legal maupun yang illegal.  Upaya tersebut adalah melakukan penghindaran pajak internasional. Salah satu bentuk penghindaran pajak yang dilakukan adalah melalui skema Control Foreign Corporation (CFC), yaitu upaya penghindaran pajak yang dilakukan dengan cara menunda pengakuan penghasilan dari modal yang bersumber dari luar negeri (khususnya di negara tax haven) untuk dikenakan pajak di dalam negeri. Praktik penghindaran pajak dengan skema ini dapat menggerus penerimaan negara dari sektor pajak. Bagi negara Indonesia yang menjadikan penerimaan pajak sebagai primadona penerimaan negara, hal ini merupakan acaman yang serius. Oleh karena itu untuk menangkal praktik penghindaran pajak ini negara Indonesia membuat CFC Rules. CFC Rules di Indonesia sudah beberapa kali diperbaharui dalam upaya menutup peluang-peluang penghindaran pajak tersebut sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

Controlled Foreign Corporation (CFC) mengacu pada badan hukum yang didirikan di negara asing yang dikendalikan oleh pemegang saham dari negara lain. Aturan CFC dirancang untuk mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional melalui penggunaan anak perusahaan asing di yurisdiksi dengan pajak rendah. Aturan-aturan ini biasanya mengenakan pajak atas pendapatan CFC yang tidak dibagikan sebagai dividen kepada perusahaan induk, yang bertujuan untuk memastikan bahwa laba dikenakan pajak di negara asal pemegang saham pengendali.

Dalam konteks Indonesia, pengembangan dan penerapan peraturan CFC sangat penting dalam mengamankan pendapatan pajak negara dan memerangi skema penghindaran pajak. Melalui peraturan CFC, Indonesia bertujuan untuk mengatasi praktik penundaan pengakuan pendapatan dari sumber luar negeri, khususnya di negara-negara bebas pajak, untuk menghindari perpajakan dalam negeri (Rahayu, 2017). Aturan-aturan ini memainkan peran penting dalam meningkatkan transparansi dan keadilan dalam perpajakan perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.

Selain itu, dampak peraturan CFC juga meluas hingga ke Indonesia, dan berbagai negara di seluruh dunia juga mengadopsi langkah serupa untuk melindungi basis pajak mereka. Perpajakan atas pendapatan CFC adalah komponen kunci dari undang-undang anti-penghindaran pajak dan bertujuan untuk mencegah pengalihan keuntungan dan memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar bagian pajak mereka secara adil. Dengan mengenakan pajak langsung pada pendapatan CFC di tingkat perusahaan induk, peraturan ini membantu memitigasi erosi pendapatan pajak nasional dan mendorong kepatuhan pajak di antara entitas multinasional.

Singkatnya, aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) memainkan peran penting dalam perpajakan internasional dengan mengatasi strategi penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Peraturan-peraturan ini penting untuk memastikan keadilan perpajakan, mencegah pengalihan keuntungan, dan menegakkan integritas sistem perpajakan nasional.

Aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia telah mengalami beberapa kali revisi untuk mencegah perusahaan multinasional mengurangi kewajiban perpajakannya di Indonesia dengan memanfaatkan anak perusahaannya di luar negeri (Rahayu, 2017). Dampak Revolusi Industri Keempat terhadap perpajakan di Indonesia telah menyebabkan munculnya layanan perpajakan berbasis aplikasi, yang menghadirkan tantangan sekaligus peluang. Selain itu, pemanfaatan laporan keuangan konsolidasi dalam penerapan aturan CFC sedang dijajaki untuk mengatasi strategi minimalisasi pajak oleh perusahaan multinasional.

Perusahaan milik asing di Indonesia cenderung memiliki rasio utang yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan milik dalam negeri (Egger et al., 2010). Selain itu, rancangan pajak minimum atas pendapatan luar negeri yang diperoleh CFC sangat penting untuk melindungi basis pajak suatu negara dan melawan persaingan pajak dari yurisdiksi dengan pajak rendah (Shay et al., 2018). Integrasi ekonomi internasional diperkirakan akan meningkatkan porsi kepemilikan asing, sehingga mempengaruhi tingkat perpajakan perusahaan (Huizinga & Nicodme, 2006).

Dalam konteks perusahaan multinasional, lingkungan perpajakan dan struktur tata kelola memainkan peran penting dalam menentukan pengendalian kepemilikan asing (Pranesti et al., 2023). Negara-negara demokratis cenderung menghasilkan pendapatan pajak yang lebih tinggi dari perusahaan multinasional dibandingkan dengan rezim otoriter (Jensen, 2013). Repatriasi keuntungan oleh afiliasi asing dapat dipengaruhi oleh reformasi pajak teritorial, yang berdampak pada pembayaran dividen kepada perusahaan induk (Hasegawa & Kiyota, 2017).

Kesimpulannya, evolusi aturan CFC di Indonesia mencerminkan upaya mengatasi strategi penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional. Interaksi antara kepemilikan asing, perpajakan perusahaan, dan struktur tata kelola menggarisbawahi kompleksitas perencanaan pajak dalam perekonomian global, di mana kerangka peraturan dan perjanjian internasional membentuk lanskap perpajakan.

Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah korporasi asing yang dikendalikan oleh korporasi atau perseorangan dalam negeri. Biasanya, entitas pengendali perusahaan asing memiliki lebih dari 50% hak suara.

Pendapatan CFC dikenakan pajak pada entitas pengendali. Ini adalah konsep penting dalam perpajakan internasional karena memastikan bahwa individu atau bisnis tidak dapat memanfaatkan kondisi pajak yang menguntungkan di negara lain untuk mengurangi keseluruhan kewajiban pajak mereka.

Organisasi pengendali harus memberikan informasi kepada otoritas pajak tentang anak perusahaan mereka di luar negeri. Oleh karena itu, langkah ini meningkatkan keterbukaan dan membantu otoritas pajak dalam melacak kepatuhan.

Sumber : gambar mandiri III
Sumber : gambar mandiri III
Teori Pierre Boudieu 

Pierre Bourdieu adalah seorang pemikir Prancis yang hendak memahami struktur sosial masyarakat, sekaligus perubahan dan perkembangan yang terjadi di dalamnya. Baginya, analisis sosial selalu bertujuan untuk membongkar struktur- struktur dominasi ekonomi maupun dominasi simbolik dari masyarakat, yang selalu menutupi ketidakadilan di dalamnya. Untuk itu, ia mengembangkan beberapa konsep yang diperolehnya dari analisis data sosiologis sekaligus pemikiran-pemikiran filsafat yang ia pelajari.

Pierre Bourdieu lahir pada 1 Agustus 1930 di Denguin, Prancis. Ia meninggal pada 23 Januari 2002 di Paris, Prancis. Ia dikenal sebagai seorang intelektual publik yang lahir dari pengaruh pemikiran Emile Zola dan JeanPaul Sartre. Konsep-konsep yang iakembangkan amat berpengaruh di dalam analisis-analisis sosial maupun filsafat di abad 21. Inti teori sosiologi kultural Bourdieu adalah "Teori tentang praktik manusia" yang memadukan teori yang berpusat pada agen atau aktor (agent centered) dengan penjelasan objektivisme yang menekankan dimensi struktur dalam membentuk kehidupan sosial.

Dasar pembentukan teorinya tidak lepas dari pengalaman Bourdieu sendiri yang kemudian mempengaruhi bangunan teorinya dalam karya-karyanya, yakni pengalamannya selama di Aljiers, Aljazair yang melakukan penelitian di masyarakat Aljiers sambil menjadi asisten dosen, setelah ia lulus dari sekolah filsafat terkemuka di Paris, Prancis, yakni Lyce Louis le Griand dan cole Normale Suprieure pada tahun 1951. Selama di perguruan tinggi kedua ini, Bourdieu bertemu dan berkenalan dengan Michel Foucault, Jacques Derrida dan Emmanuel Le Roy Ladurie. Pengalaman pribadi dalam keluarga juga membentuk habitus Bourdieu dan juga mempengaruhi karyanya. Terlahir dengan nama Pierre Flix Bourdieu (1930--2002), di sebuah desa kecil yang Bernama Denguin, di wilayah Barn, Pyrnes, Perancis pada 1 Agustus 1930. Ia berasal dari keluarga biasa dan besar di lingkungan kelas menengah ke bawah, dan kemudian berhasil menembus perguruan tinggi elit dengan lingkungan bergaya borjuis. Perubahan habitus dan arena yang menyolok ini juga mempengaruhi karyanya yang kemudian membawanya menjadi seorang sosiolog kultural, etnolog, antropolog dan filsuf yang diperhitungkan.

Teori yang dikembangkan Bourdieu berorientasi pada hubungan dialektik antara struktur objektif dan fenomena subjektif dalam melihat realitas sosial, yang disebut strukturalisme konstruktif, atau konstruktivis strukturalisme (constructivist structuralism), atau Bourdieu menyebutnya "strukturalisme genetis", yaitu pemaduan analisis struktur objektif dengan asal-usul mental individual, yang menurut Bourdieu, tidak dapat dipisahkan dari analisis asal-usul struktur sosial itu sendiri. Tampak bahwa Bourdieu mengambil sebagian perspektif strukturalisme dan melihat "struktur objektif sebagai bebas dari kesadaran dan kemauan agen, yang mampu membimbing dan mengendalikan praktik mereka atau representasi mereka" (Achmad, 2015).

Struktur subjektif Bourdieu tampak pada dinamika aktor, yang menurutnya mampu berimprovisasi secara teratur, meski dihasilkan tanpa sengaja. Ritzer, mengutip Jenkins, menunjukkan kelemahan teori Bourdieu adalah pada ketidakmampuan dalam mengatasi subyektivitas. Namun Bourdieu menjembatani subjektivisme da objektivisme sebagai inti karyanya, yakni terletak pada habitus dan lingkungan, dan hubungan dialektika antara keduanya (Karnanta, 2013).

Dialektika ini menghasilkan "praktik". Dalam relasi dialektika ini, Bourdieu memunculkan konsep-konsep untuk menjelaskan "struktur subjektif" dan "objektif" tersebut yakni yang disebutnya sebagai "habitus" dan arena (ranah, field). Habitus mengacu pada "apa yang ada dan dimiliki oleh agen (individu). Pertemuan habitus dalam arena memunculkan modal (kapital), yang dapat merupakan kapital sosial, ekonomi, kultural dan simbolik. Habitus, arena, kapital menghasilkan apa yang disebut Bourdieu sebagai kuasa simbolik.

Habitus

Habitus adalah struktur kognitif yang memerantarai individu dan realitas sosial. Individu menggunakan habitus dalam berurusan dengan realitas sosial. Habitus merupakan struktur subjektif yang terbentuk dari pengalaman individu berhubungan dengan individu lain dalam jaringan struktur objektif yang ada dalam ruang sosial. Struktur kognitifmemberi kerangka tindakan kepada individu dalam hidup keseharian Bersama orang-orang lain.

Habitus merupakan hasil pembelajaran lewat pengasuhan, aktivitas bermain, dan juga pendidikan Masyarakat dalam arti luas. Dalam interaksi dengan orang lain atau pihak luar ini, terbentuklah ranah (arena), yang merupakan jaringan relasi posisi-posisi objektif (Wuriyani, 2019). Habitus juga mencakup pengetahuan dan pemahaman seseorang tentang dunia, yang memberikan kontribusi tersendiri pada realita dunia itu. Oleh karenanya, pengetahuan memiliki kekuasaan konstitutif atau kemampuan menciptakan bentuk realitas dunia (Encyclopaedia, 2002).

Richard Shusterman mencatat bahwa habitus meliputi keseluruhan relasi sosial dan makna: "The habitus acts through its bodily incorporation of social relationships and meanings (i.e. those involving reference to others) but without needing to articulate them in terms of explicit rules or reasons."

Habitus adalah nilai-nilai sosial yang dihayati oleh manusia, dan tercipta melalui proses sosialisasi nilai-nilai yang berlangsung lama, sehingga mengendap menjadi cara berpikir dan pola perilaku yang menetap di dalam diri manusia tersebut. Habitus seseorang begitu kuat, sampai mempengaruhi tubuh fisiknya.  Habitus muncul dalam keseluruhan relasi-relasi sosial dan makna, misalnya dalam keterlibatan interaksi dengan orang lain, akan tetapi terjadi tanpa artikulasi eksplisit.

Kapital

Kapital adalah modal yang memungkinkan kita untuk mendapatkan kesempatan-kesempatan di dalam hidup. Ada banyak jenis kapital, seperti kapital intelektual (pendidikan), kapital ekonomi (uang), dan kapital budaya (latar belakang dan jaringan). Kapital bisa diperoleh, jika orang memiliki habitus yang tepat dalam hidupny

Arena

Arena adalah ruang khusus yang ada di dalam masyarakat. Ada beragam arena, seperti arena pendidikan, arena bisnis, arena seniman, dan arena politik. Jika orang ingin berhasil di suatu arena, maka ia perlu untuk mempunyai habitus dan kapital yang tepat.

Dengan demikian, konsep habitus, kapital, dan arena terkait amat erat. Untuk bisa berhasil dalam salah satu arena dalam hidup, orang perlu mempunyai habitus dan kapital yang tepat untuk arena itu. Jika ia tidak memiliki habitus dan kapital yang tepat untuk satu arena, maka ia, kemungkinan besar, akan gagal dalam arena yang telah ia pilih tersebut.

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

Praktik controlled foreign companies menggambarkan perusahaan anak yang didirikan di negara lain (foreign subsidiary) yang dapat dikendalikan oleh pemegang sahamnya, dalam literatur perpajakan dinamakan sebagai "controlled foreign companies" atau sering disingkat dengan sebutan CFC. Controlled foreign companies or corporation (CFC) ini sendiri didefinisikan sebagai entitas yang didirikan di luar negeri dan wajib pajak dalam negeri memiliki pengendalian atas entitas tersebut.

CFC diakui sebagai suatu entitas yang dapat dikenakan pajak secara terpisah (separate taxable entities) yang berada dalam yurisdiksi luar negeri dan secara tidak langsung menjadi subjek pajak Negara domisili pemegang saham.

Berikut pendekatan teori yang dapat di lakukan untuk menghadapi peluang dan tantangan dengan pendekatan teori Pierre Bourdieu :

Habitus : Kepatuhan atas kewajiban 

 Controlled Foreign Corporation (CFC) sebagai bagian dari kewajiban hukum yang harus dipatuhi, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan hal yang tak bisa dihindari dalam  penghasilan perpajakan.. Tindakan ini tidak sekadar untuk menjalankan aturan, tetapi juga guna menegaskan komitmen mematuhi sistem perpajakan yang berlaku. Pelaporsn pajak bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga manifestasi dari tanggung jawab moral terhadap pembangunan negara melalui kontribusi pajak untuk kepentingan bersama.

Sesuai dengan amanah Konstitusi, pajak harus diatur dengan undang-undang. Mengapa setingkat undang-undang? Pertama, sebagai bentuk kesepakatan antara pemerintah dengan perwakilan rakyatnya. Aturan perpajakan harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu antara pemerintah dan (wakil) rakyatnya. Kedua, kontribusi pajak merupakan bentuk kegotong-royongan dan partisipasi rakyatnya terhadap pembangunan negara. Dan sebenarnya, di dalam perpajakan, tidak hanya terkandung pemenuhan kewajiban belaka, tapi juga terdapat pelaksanaan hak. Dengan kesadaran dan pemahaman yang lebih baik, diharapkan dapat tercipta kepatuhan yang semakin berkualitas dalam melaporkan Pajak penghasilan, yang pada akhirnya akan berkontribusi positif bagi pembangunan negara secara keseluruhan.

Kepatuhan pajak diukur melalui 2 indikator, yakni kepatuhan formal dan dan kepatuhan materiil. Kepatuhan formal merupakan suatu upaya wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan formal dalam Undang-Undang Perpajakan. Sementara itu, kepatuhan materiil merupakan upaya wajib pajak yang secara substantif memenuhi seluruh ketentuan materiil perpajakan (sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan). Dengan demikian, wajib pajak yang telah memenuhi kepatuhan formal berarti telah memenuhi kepatuhan materiil. Perbedaan antara kedua indikator tersebut dapat dilihat dari konteksnya, bahwa kepatuhan formal merupakan kepatuhan wajib pajak dalam hal pelaporan, sementara kepatuhan materiil merupakan kepatuhan wajib pajak dalam hal yang lebih luas yang mencakup perhitungan, penghitungan, pembayaran, serta pelaporan.

Pengetahuan perpajakan

Tingkat pengetahuan pajak yang memadai akan memudahkan wajib pajak untuk patuh pada peraturan perpajakan. Pengetahuan pajak dapat meliputi:

Pengetahuan mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan

pengetahuan mengenai sistem perpajakan

pengetahuan mengenai fungsi pajak

Dengan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi akan memberikan keikhlasan masyarakat untuk patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Dengan pengetahuan masyarakat yang semakin baik, sikap masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan juga akan semakin baik melalui adanya sistem perpajakan yang dianggap adil. Kesadaran wajib pajak akan meningkat jika masyarakat memiliki persepsi yang baik akan manfaat pembayaran pajak.

Sosialisasi terkait perpajakan

Kegiatan penyuluhan perpajakan memiliki peran dan andil yang cukup penting dalam mensosialisasikan pajak ke seluruh wajib pajak. Sosialisasi dapat digunakan sebagai salah satu media yang mampu membawa pesan moral terkait pentingnya pajak terhadap sumber penerimaan negara. Sosialisasi juga diharapkan mampu menggugah kesadaran wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak dalam rangka meningkatkan jumlah penerimaan negara.

Wajib pajak, terutama perusahaan multinasional, memiliki habitus yang terbentuk oleh pengalaman dan pengetahuan mereka tentang perpajakan internasional, dan seharusnya pengalaman tersebut adalah kepatuhan dan kewajiban pajak. Perusahaan yang memiliki habitus yang lebih etis akan berusaha untuk mematuhi aturan tanpa melakukan penghindaran pajak yang agresif.

Kapital :

Dengan hak dan kewajiban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara. Perpajakan di Indonesia diatur oleh undang-undang dan peraturan perpajakan negara, yang menguraikan hak dan tanggung jawab wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hak wajib pajak antara lain hak untuk mendapat informasi tentang kewajiban perpajakannya, hak mengajukan banding atas ketetapan pajak, dan hak atas kerahasiaan informasi perpajakannya. Dengan memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak berkontribusi terhadap pendanaan pelayanan publik dan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Kegagalan untuk mematuhi undang-undang perpajakan dapat mengakibatkan sanksi, denda, atau tindakan hukum oleh otoritas pajak. Hal ini menekankan pentingnya kepatuhan pajak dan peran wajib pajak dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan negara melalui pembayaran pajak. Pemahaman dan kepatuhan terhadap hak dan kewajiban ini sangat penting untuk menjaga sistem perpajakan yang adil dan efektif yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Perusahaan CFC atas habitus kewajiban perpajakan mengoptimalkan struktur perpajakan mereka tetapi juga dan juga membangun kepercayaan dan hubungan yang baik dengan otoritas pajak dan masyarakat luas. Kapital atas habitus yang dimiliki pada akhirnya dapat menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih stabil dan adil, yang menguntungkan semua pihak yang terlibat.

Arena :

Arena kesejateraan atas Habitus dan Kapital yang dimiliki

Pajak, yang merupakan kontribusi finansial dari warga negara dan perusahaan kepada negara, menjadi salah satu instrumen keuangan negara yang sangat vital. Fungsinya tak hanya sebatas sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai penopang berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pajak, yang dikumpulkan dan diadministrasikan oleh otoritas pajak seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di negara kita, memiliki peran yang krusial dalam menghimpun dana untuk mendukung kegiatan pemerintah. Pendapatan yang diperoleh dari pajak digunakan untuk berbagai tujuan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga penyediaan layanan publik yang merata. Pajak memengaruhi berbagai pihak dalam masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.  Pendapatan dari pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Dana pajak dialokasikan untuk membiayai program-program pembangunan dan program sosial yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Sebagian besar pendapatan pajak dialokasikan untuk membiayai berbagai program pembangunan. Dana ini digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan transportasi publik, yang merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan infrastruktur yang memadai, akan tercipta lingkungan yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan bisnis, serta memperluas aksesibilitas bagi masyarakat terhadap berbagai wilayah.

Pajak juga mendukung program-program sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Pendanaan dari pajak memungkinkan pemerintah untuk menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat, meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan yang bermutu, serta memberikan jaminan sosial bagi yang membutuhkan.

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pajak bukan sekadar instrumen pengumpulan dana, melainkan juga alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Melalui kebijakan pajak yang tepat, pemerintah dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Pemerintah dapat menggunakan kebijakan insentif pajak untuk mendorong investasi, penelitian dan pengembangan, serta pertumbuhan sektor-sektor ekonomi yang strategis. Insentif-insentif ini dapat berupa pembebasan pajak atau pengurangan tarif pajak untuk industri-industri tertentu, yang bertujuan untuk mendorong inovasi dan penciptaan lapangan kerja baru.

Pajak juga berperan dalam mengatur distribusi kekayaan dalam masyarakat. Melalui sistem pajak yang adil dan progresif, pemerintah dapat mengurangi kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin, serta memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi.

Penting untuk memastikan bahwa proses pengumpulan dan penyaluran pajak dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut digunakan dengan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pajak juga sangat penting. Warga negara harus diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan pendapat mereka dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait pajak. Dengan melibatkan masyarakat, pemerintah dapat meningkatkan legitimasi kebijakan pajak dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat diwakili dengan baik.

Simpulan

Pajak bukan hanya sekadar hak dan kewajiban finansial, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui sistem perpajakan yang baik, pemerintah dapat mengumpulkan dana yang memadai untuk membiayai program pembangunan dan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Dengan demikian, pajak dapat menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

DAFTAR REFERENSI 

https://doi.org/10.31539/kaganga.v6i1.5089

Rahayu, N. (2017). Perkembangan control foreign corporation (cfc ) rules di indonesia dalam upaya mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak. Jurnal Vokasi Indonesia, 5(2). https://doi.org/10.7454/jvi.v5i2.75

Sari, N. N., Sanjaya, S., & Azizi, P. (2022). Efek moderasi controlled foreign corporation pada pengaruh intensitas modal, profitabilitas, dan koneksi politik terhadap penghindaran pajak. Infestasi, 18(2), Inpress. https://doi.org/10.21107/infestasi.v18i2.13967

Avi-Yonah, R. S. (2018). Beat it: tax reform and tax treaties. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.3096879

Fadila, C. A. (2018). Analisis Implementasi Controlled Foreign Companies (CFC) Rules di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).

https://rumahfilsafat.com/2012/04/14/sosiologi-kritis-dan-sosiologi-reflektif-pemikiran-pierre-bourdieu/

https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/kepatuhan-pajak-bukti-cinta-wajib-pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/manfaat-pajak-untuk-program-pembangunan-dan-kesejahteraan-masyarakat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun