Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Teori Pierre Bourdieu

17 Juni 2024   01:06 Diperbarui: 17 Juni 2024   01:12 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : gambar mandiri III

Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah korporasi asing yang dikendalikan oleh korporasi atau perseorangan dalam negeri. Biasanya, entitas pengendali perusahaan asing memiliki lebih dari 50% hak suara.

Pendapatan CFC dikenakan pajak pada entitas pengendali. Ini adalah konsep penting dalam perpajakan internasional karena memastikan bahwa individu atau bisnis tidak dapat memanfaatkan kondisi pajak yang menguntungkan di negara lain untuk mengurangi keseluruhan kewajiban pajak mereka.

Organisasi pengendali harus memberikan informasi kepada otoritas pajak tentang anak perusahaan mereka di luar negeri. Oleh karena itu, langkah ini meningkatkan keterbukaan dan membantu otoritas pajak dalam melacak kepatuhan.

Sumber : gambar mandiri III
Sumber : gambar mandiri III
Teori Pierre Boudieu 

Pierre Bourdieu adalah seorang pemikir Prancis yang hendak memahami struktur sosial masyarakat, sekaligus perubahan dan perkembangan yang terjadi di dalamnya. Baginya, analisis sosial selalu bertujuan untuk membongkar struktur- struktur dominasi ekonomi maupun dominasi simbolik dari masyarakat, yang selalu menutupi ketidakadilan di dalamnya. Untuk itu, ia mengembangkan beberapa konsep yang diperolehnya dari analisis data sosiologis sekaligus pemikiran-pemikiran filsafat yang ia pelajari.

Pierre Bourdieu lahir pada 1 Agustus 1930 di Denguin, Prancis. Ia meninggal pada 23 Januari 2002 di Paris, Prancis. Ia dikenal sebagai seorang intelektual publik yang lahir dari pengaruh pemikiran Emile Zola dan JeanPaul Sartre. Konsep-konsep yang iakembangkan amat berpengaruh di dalam analisis-analisis sosial maupun filsafat di abad 21. Inti teori sosiologi kultural Bourdieu adalah "Teori tentang praktik manusia" yang memadukan teori yang berpusat pada agen atau aktor (agent centered) dengan penjelasan objektivisme yang menekankan dimensi struktur dalam membentuk kehidupan sosial.

Dasar pembentukan teorinya tidak lepas dari pengalaman Bourdieu sendiri yang kemudian mempengaruhi bangunan teorinya dalam karya-karyanya, yakni pengalamannya selama di Aljiers, Aljazair yang melakukan penelitian di masyarakat Aljiers sambil menjadi asisten dosen, setelah ia lulus dari sekolah filsafat terkemuka di Paris, Prancis, yakni Lyce Louis le Griand dan cole Normale Suprieure pada tahun 1951. Selama di perguruan tinggi kedua ini, Bourdieu bertemu dan berkenalan dengan Michel Foucault, Jacques Derrida dan Emmanuel Le Roy Ladurie. Pengalaman pribadi dalam keluarga juga membentuk habitus Bourdieu dan juga mempengaruhi karyanya. Terlahir dengan nama Pierre Flix Bourdieu (1930--2002), di sebuah desa kecil yang Bernama Denguin, di wilayah Barn, Pyrnes, Perancis pada 1 Agustus 1930. Ia berasal dari keluarga biasa dan besar di lingkungan kelas menengah ke bawah, dan kemudian berhasil menembus perguruan tinggi elit dengan lingkungan bergaya borjuis. Perubahan habitus dan arena yang menyolok ini juga mempengaruhi karyanya yang kemudian membawanya menjadi seorang sosiolog kultural, etnolog, antropolog dan filsuf yang diperhitungkan.

Teori yang dikembangkan Bourdieu berorientasi pada hubungan dialektik antara struktur objektif dan fenomena subjektif dalam melihat realitas sosial, yang disebut strukturalisme konstruktif, atau konstruktivis strukturalisme (constructivist structuralism), atau Bourdieu menyebutnya "strukturalisme genetis", yaitu pemaduan analisis struktur objektif dengan asal-usul mental individual, yang menurut Bourdieu, tidak dapat dipisahkan dari analisis asal-usul struktur sosial itu sendiri. Tampak bahwa Bourdieu mengambil sebagian perspektif strukturalisme dan melihat "struktur objektif sebagai bebas dari kesadaran dan kemauan agen, yang mampu membimbing dan mengendalikan praktik mereka atau representasi mereka" (Achmad, 2015).

Struktur subjektif Bourdieu tampak pada dinamika aktor, yang menurutnya mampu berimprovisasi secara teratur, meski dihasilkan tanpa sengaja. Ritzer, mengutip Jenkins, menunjukkan kelemahan teori Bourdieu adalah pada ketidakmampuan dalam mengatasi subyektivitas. Namun Bourdieu menjembatani subjektivisme da objektivisme sebagai inti karyanya, yakni terletak pada habitus dan lingkungan, dan hubungan dialektika antara keduanya (Karnanta, 2013).

Dialektika ini menghasilkan "praktik". Dalam relasi dialektika ini, Bourdieu memunculkan konsep-konsep untuk menjelaskan "struktur subjektif" dan "objektif" tersebut yakni yang disebutnya sebagai "habitus" dan arena (ranah, field). Habitus mengacu pada "apa yang ada dan dimiliki oleh agen (individu). Pertemuan habitus dalam arena memunculkan modal (kapital), yang dapat merupakan kapital sosial, ekonomi, kultural dan simbolik. Habitus, arena, kapital menghasilkan apa yang disebut Bourdieu sebagai kuasa simbolik.

Habitus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun