CFC diakui sebagai suatu entitas yang dapat dikenakan pajak secara terpisah (separate taxable entities) yang berada dalam yurisdiksi luar negeri dan secara tidak langsung menjadi subjek pajak Negara domisili pemegang saham.
Berikut pendekatan teori yang dapat di lakukan untuk menghadapi peluang dan tantangan dengan pendekatan teori Pierre Bourdieu :
Habitus : Kepatuhan atas kewajibanÂ
 Controlled Foreign Corporation (CFC) sebagai bagian dari kewajiban hukum yang harus dipatuhi, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan hal yang tak bisa dihindari dalam  penghasilan perpajakan.. Tindakan ini tidak sekadar untuk menjalankan aturan, tetapi juga guna menegaskan komitmen mematuhi sistem perpajakan yang berlaku. Pelaporsn pajak bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga manifestasi dari tanggung jawab moral terhadap pembangunan negara melalui kontribusi pajak untuk kepentingan bersama.
Sesuai dengan amanah Konstitusi, pajak harus diatur dengan undang-undang. Mengapa setingkat undang-undang? Pertama, sebagai bentuk kesepakatan antara pemerintah dengan perwakilan rakyatnya. Aturan perpajakan harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu antara pemerintah dan (wakil) rakyatnya. Kedua, kontribusi pajak merupakan bentuk kegotong-royongan dan partisipasi rakyatnya terhadap pembangunan negara. Dan sebenarnya, di dalam perpajakan, tidak hanya terkandung pemenuhan kewajiban belaka, tapi juga terdapat pelaksanaan hak. Dengan kesadaran dan pemahaman yang lebih baik, diharapkan dapat tercipta kepatuhan yang semakin berkualitas dalam melaporkan Pajak penghasilan, yang pada akhirnya akan berkontribusi positif bagi pembangunan negara secara keseluruhan.
Kepatuhan pajak diukur melalui 2 indikator, yakni kepatuhan formal dan dan kepatuhan materiil. Kepatuhan formal merupakan suatu upaya wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan formal dalam Undang-Undang Perpajakan. Sementara itu, kepatuhan materiil merupakan upaya wajib pajak yang secara substantif memenuhi seluruh ketentuan materiil perpajakan (sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan). Dengan demikian, wajib pajak yang telah memenuhi kepatuhan formal berarti telah memenuhi kepatuhan materiil. Perbedaan antara kedua indikator tersebut dapat dilihat dari konteksnya, bahwa kepatuhan formal merupakan kepatuhan wajib pajak dalam hal pelaporan, sementara kepatuhan materiil merupakan kepatuhan wajib pajak dalam hal yang lebih luas yang mencakup perhitungan, penghitungan, pembayaran, serta pelaporan.
Pengetahuan perpajakan
Tingkat pengetahuan pajak yang memadai akan memudahkan wajib pajak untuk patuh pada peraturan perpajakan. Pengetahuan pajak dapat meliputi:
Pengetahuan mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan
pengetahuan mengenai sistem perpajakan
pengetahuan mengenai fungsi pajak