Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

"Audit Investigasi Umum Dan Perpajakan, Trans Substansi Metode 4:12 Kategori Transdental Kantian"

13 Juni 2024   23:15 Diperbarui: 13 Juni 2024   23:18 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : modul prof apollo

3. Cermat dalam menerapkan teknik yang dipilih

4. Cermat dalam menarik kesimpulan dari hasil penerapan teknik yang kita pilih.

Definisi Audit Investigasi 

Audit investigatif adalah bentuk audit atau verifikasi yang ditujukan untuk mengidentifikasi dan mengungkap tindakan penipuan atau kejahatan. Pendekatan, prosedur, dan metode yang umum digunakan dalam penyelidikan kejahatan diterapkan dalam audit investigatif. Proses audit investigasi melibatkan penggunaan keahlian dalam investigasi, serta penggunaan metode dan alat yang sesuai untuk mengumpulkan fakta-fakta yang diperlukan. Pendekatan ini membuat audit investigatif menjadi metode yang efektif dalam mendeteksi tindakan kecurangan (Tuanakotta, 2016).

Kecukupan informasi Audit Ivestigatif harus memenuhi kriteria 5W +1H sebagai berikut:

1) What (Apa -- jenis penyimpangan dan dampaknya)

Informasi yang ingin diperoleh adalah substansi penyimpangan yang diadukan. Informasi ini berguna dalam hipotesis awal untuk mengungkapkan jenis-jenis penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta dampak adanya penyimpangan.

2) Who (Siapa -- pihak-pihak yang bertanggung jawab)

Informasi ini berkaitan dengan substansi siapa yang melakukan penyimpangan atau kemungkinan siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan, dan pihak-pihak yang terkait yang perlu dimintakan keterangan/ penjelasan.

3) Where (Dimana -- tempat terjadinya penyimpangan)

Informasi ini berkaitan dengan tempat di mana terjadinya penyimpangan khususnya instansi / unit kerja tempat terjadinya penyimpangan. Informasi ini sangat berguna dalam menetapkan ruang lingkup penugasan investigasi serta membantu dalam menentukan locus (tempat dimana penyimpangana tersebut terjadi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun