Dirjen Pajak menetapkan pedoman penentuan harga transfer yang membahas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principles) terkait transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Artinya bahwa Wajib Pajak harus menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak berelasi (related parties) yang sudah disepakati antara Wajib Pajak dan Dirjen Pajak guna terjadinya praktik penghindaran pajak (tax avoidance).
Tetapi nyatanya praktik penghindaran pajak dalam transfer pricing masih terus terjadi meskipun laporan keuangan Wajib Pajak telah dilakukan pemeriksaan laporan keuangan oleh Akuntan Publik. Hal ini dikarenakan Akuntan Publik tidak berperan untuk menguji kewajaran perhitungan jumlah related parties transaction yang diungkapkan dalam laporan keuangan karena di Indonesia Akuntansi dan Pajak menjadi dua hal yang berbeda. Oleh karena itu Pemerintah seharusnya dapat mengaktifkan peran Akuntan Publik juga dalam menguji nilai kewajaran transfer pricing agar tidak ada lagi kesempatan atau celah dalam transaksi transfer pricing untuk melakukan penghindaran pajak.
DAFTAR REFERENSI
Lingga, I. S. (2012). Aspek perpajakan dalam transfer pricing dan problematika praktik penghindaran pajak (tax avoidance). Jurnal Zenit, 1(3), 210-221.
https://accounting.binus.ac.id/2019/11/08/tahapan-pemeriksaan-transfer-pricing/
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2013
Mangoting, Yenni. (2000). Aspek Perpajakan Dalam Praktik Transfer Pricing. Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol. 2 No. 1, Mei 2000: hal 69-82. http://puslit.petra.ac.id/ journals/accounting2000
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H