1. Kepemilikan atau penyertaan modal; atau
2. Adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak Orang Pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan.
Penggunaan kata "hubungan istimewa" dalam akuntansi sudah tidak digunakan lagi tetapi menggunakan istilah "berelasi" merujuk pada istilah bahasa Inggris yang menggunakan kata "related party". Pihak-pihak berelasi didefinisikan secara luas dalam PSAK 7. Suatu perusahaan dikatakan mempunyai hubungan istimewa dengan Perusahaan pelapor jika (paragraf 9):
* Perusahaan tersebut yang melalui satu atau lebih perantara, mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah ventura bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries, sub-subdiaries, dan fellow subsidiaries).
* Perusahaan tersebut adalah perusahaan asosiasi (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 15 Investasi dalam Perusahaan Asosiasi);
* Perusahaan tersebut adalah perusahaan ventura bersama di mana perusahaan pelapor menjadi venture (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 12 Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama);
* Perusahaan tersebut adalah perorangan (dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut) dari anggota manajemen kunci perusahaan pelapor atau induk perusahaannya;
* Perusahaan tersebut adalah perusahaan yang mengendalikan, venture bersama, atau yang dipengaruhi secara signifikan oleh individu (dan anggota keluarga dekat dari individu tersebut) dari anggota manajemen kunci perusahaan pelapor atau induk perusahaannya; dan
* Perusahaan tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu perusahaan pelapor atau perusahan mana pun yang berelasi dengan perusahaan pelapor.
Hubungan istimewa dengan suatu pihak dapat mempunyai dampak atas posisi keuangan dan hasil usaha perusahan pelapor. Pihak-pihak berelasi dapat melakukan transaksi yang tidak akan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Transaksi antara pihak-pihak berelasi juga dapat dilakukan dengan harga yang berbeda dengan transaksi serupa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.
Sebagai contoh, anak perusahaan yang biasanya menjual produknya ke pihak independen dengan harga jualnormal, mungkin akan diminta untuk menjual produknya ke induk perusahaan dengan harga pokok saja. Namun bisa saja dua perusahaan yang berelasi memiliki transaksi yang tidak istimewa. Contohnya adalah anak perusahaan yang menjual dengan harga jual normal kepada induknya. Mengingat dampak dari hubungan istimewa dengan suatu pihak, PSAK 7 mensyaratkan pengungkapan informasi tertentu dari pihak-pihak berelasi (Juan dan Wahyuni, 2012:535).