Dari contoh ilustrasi diatas, muncul resiko pengenaan pajak berganda atau double taxation. Double taxation merupakan pengenaan pajak atas satu jenis objek pajak dalam periode yang sama terhadap subjek pajak yang sama oleh dua juridiksi yang berbeda. Pajak ganda biasanya terjadi karena adanya konflik kepentingan antara satu negara dengan negara lain, misalnya konflik antara negara domisili dengan negara asal atas suatu jenis penghasilan tertentu. Double Taxation sangat merugikan subjek pajak, pajak ganda juga bisa menimbulkan dampak negatif yang menyangkut hubungan antar negara, baik berupa kerja sama bisnis maupun dari segi investasi.
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Diatas adalah skema untuk tahapan-tahapan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak (P3B). Untuk mencegah pemajakan ganda, setiap bentuk kerjasama perdagangan antar negara harus menyertakan persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang lebih dikenal dengan istilah tax treaty. Tax Treaty tidak hanya memuat tentang kesepakatan bersama mengenai pajak ganda saja, melainkan pengenaan basis pajak, juriduksi pemajakan, serta mekanisme yang dilakukan untuk menghindari pajak ganda.
Tujuan diadakannya P3B adalah untuk menghindari terjadinya pajak berganda. Dengan demikian, agar tidak terjadi pajak berganda atas penghasilan yang sama, yang diterima atau diperoleh oleh subjek pajak yang sama (juridical double taxation), suatu P3B membatasi hak pemajakan suatu negara untuk mengenakan pajak atas penghasilan tersebut.
Tata cara penghindaran pajak berganda yang dianut hukum pajak Indonesia berkenaan dengan pajak penghasilan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu: Cara Unilateral (sepihak) dan Cara Bilateral/ Multilateral dengan traktat atau tax treaty. Cara Unilateral dilakukan dengan memasukkan ketentuan-ketentuan untuk menghindarkan pajak berganda dalam undang-undang negaranya sendiri yang tertuang dalam pasal 24 UU no 17 tahun 2000. Sedangkan cara bilateral tertuang dalam perjanjian P3B Pasal 23 UU no 17 tahun 2000. Adanya perjanjian penghindaran pajak ini sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak karena tidak adanya pungutan pajak berganda yang terjadi dan mengurangi beban pajak yang seharusnya dibayar jika ada perjanjian penghindaran pajak ini karena negara diberikan credit atau bahkan memberikan Exemption atas penghasilan yang diperoleh. Serta cara ini sangat membantu dalam proses pelaksanaan penagihan pajak Dasar hukum bisa diadakannya perjanjian perpajakan antar negara, adalah konstitusi kita, yaitu pasal 11 ayat (1) UUD 1945 beserta perubahannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H