Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyebab Pajak Berganda Internasional

1 Mei 2024   07:49 Diperbarui: 1 Mei 2024   16:12 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Hukum Pajak Internasional (International Tax Law), Yang merupakan kaidah pajak yang didasarkan pada hukum antar Negara dan diterima baik oleh Negara-negara didunia untuk mengatur perpajakan antar negara yang memiliki kepentingan.

Pemajakan yang dilakukan kepada subjek pajak dalam negeri yang menerima penghasilan bersumber dari luar negeri (Taxing Inbound Income) dan Pemajakan yang dilakukan kepada subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari dalam negeri (Taxing Outbound Income) seringkali menjadi masalah pajak berganda Internasional, saling menindih dalam pegenaan beban pajak atau menjadi masalah pajak berganda internasional. Tujuan utama adanya persetujuan penghindaran pajak berganda (tax treaties) untuk meniadakan atau mengurangi pemajakan berganda (avoid double taxation) dan juga mencegah penghindaran atau penyelundupan pajak (avoid double non-taxation).

Upaya-upaya ini penting dilakukan untuk menciptakan suatu kondisi ekonomi yang sehat dengan tujuan akhir yaitu:

  • Adanya efisiensi ekonomi (economic efficiency),
  • Terciptanya keseimbangan aliran modal ekspor dan impor (balance of capital export and import neutrality),
  • Mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat (national wealth maximization),
  • Adanya keadilan perpajakan (tax equity)

Penyebab Pajak Berganda Internasional 

Seiring berkembangnya era globalisasi dan teknologi mengakibatkan meningkatnya aktivitas ekonomi salah satunya melalui perdagangan internasional yang memungkinkan individu ataupun perusahaan dapat melakukan transaksi bisnis secara global. Pajak Internasional menjadi salah satu pusat perhatian Masyarakat dalam hubungan ekonomi antar negara. Dampak globalisasi tidak hanya pada teknologi, komunikasi tetapi mempengaruhi semua aspek kehidupan. Investasi dalam negri, Investasi luar negri, transaksi lintas negara yang berimimplikasi pada Pajak Internasional.

Pergerakkan transaksi bisnis yang begitu pesat membuat pemerintah berfokus terhadap target penerimaan pajak agar dapat mencapai target penerimaan negara. Pemajakan berganda bisa terjadi sebagai akibat adanya benturan hak pemajakan antar dua negara hal ini disebabkan karena adanya prinsip perpajakan global (global principle) untuk Wajib Pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Dimana penghasilan dari luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili Wajib Pajak)

Diluar dari hal tadi, terdapat pula pemajakan teritorial (source principle) bagi Wajib Pajak luar negeri oleh negara dimana sumber penghasilan berasal. Hal inilah yang memicu suatu penghasilan bisa sampai dikenakan pajak dua kali, yaitu oleh negara residen dan negara sumber;

Contoh Ilustrasi Global Principle :

PT Satria Pemberani mempunyai cabang di Vietnam. Penghasilan cabang di Vietnam dikenakan pajak oleh fiskus Negara Vietnam. Selanjutnya, di Indonesia penghasilan luar negeri yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri itu digabungkan dengan penghasilan dalam negeri lalu dikalikan tarif sesuai aturan perpajakan di Indonesia.

Contoh Ilustrasi Source Principle :

Mr. Jemy bekerja di Filipina selama lebih dari 183 hari, tetapi dalam sebulan sekali di hari sabtu atau minggu ia pulang ke Indonesia. Mr. Jemy dianggap sebagai Wajib Pajak dalam negeri oleh Indonesia dan juga Filipina, sehingga Mr. Jemy wajib melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia maupun Fillipina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun