Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyebab Pajak Berganda Internasional

1 Mei 2024   07:49 Diperbarui: 1 Mei 2024   16:12 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Internasional

Pajak Internasional merupakan kesepakatan perpajakan antar Negara yang mempunyai persetujuan Penghindaran pajak Berganda (P3B) dan dilakukan sesuai dengan konvensi Wina, Persetujuan ini mengakibatkan peraturan pajak yang berlaku di suatu negara tidak berlaku atas penduduk atau organisasi asing, apabila sudah disepakati perjanjian bilateral khusus antar kedua negara yang memiliki kesepakatan tersebut. Karena Pajak internasional lahir dari adanya kesepakatan ada beberapa hal yang dapat diperoleh manfaat dari adanya perjanjian ini Antara lain :

1. Untuk meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua Negara;

2. Menghilangkan hambatan dalam investasi penanaman modal asing akibat dari pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak dari kedua Negara.

Menurut benefit Theory of taxation, pemajakan dapat dilakukan karena adanya hubungan (Economic attachement) Antara Indonesia sebagai Negara sumber (Source state) dengan aktivitas yang memberikan penghasilan, dalam undang-undang pajak menerapkan dua prinsip berdasarkan " Connecting factor" tersebut yaitu :

1. Residence Principle (Azas Residensi), Hak Negara mengenakan pajak kepada seseorang (Individu atau badan) karena terdapat "Personal attachment", seperti residensi, domisili, kewarganegaraan, tempat pendirian, tempat kedudukan managemen. (Worldwide Income);

2. Source Principle (Azas Sumber), Hak Negara mengenakan pajak kepada seseorang (Individu atau badan) karena terdapat "economic attachment" yaitu penghasilan di Negara tersebut.

Berdasarkan kesepakatan Negara-negara di eropa barat atau Negara anglo saxon, istilah hukum pajak sendiri dibagi menjadi :

1. Hukum pajak nasional yang mengatur hukum pajak luar negeri (National External Tax Law) Yaitu hukum pajak yang memuat ketentuan mengenai pengenaan pajak yang mempunyai kekuatan hukum sampai luar batas Negara karena terdapat unsur asing, baik mengenai sumber pajak yang ada diluar negeri maupun subjek pajak yang ada diluar negeri;

2. Hukum Pajak Luar Negeri (Foreign Tax Law), Keseluruhan Perundang-undangan dan peraturan pajak dari Negara yang ada diseluruh dunia;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun