Apa penyelesaian yang harus dilakukan BEPS ?
OECD telah mempublikasikan 15 Rencana Aksi yang berupaya untuk :
- Membentuk koherensi internasional terhadap pajak penghasilan badan usaha (Action Plan 2,3,4,5);
- Memperbaiki standar perpajakan internasional dengan cara menyelaraskan hak pemajakan dengan substansi ekonomi (Action Plan 6,7,8,9,10);
- Menjamin transparansi sekaligus meningkatkan kepastian dan predikabilitas (Action Plan 11,12,13,14);
- Membentuk Instrumen multilateral dalam merespon isu BEPS dan memonitor implementasi Rencana Aksi BEPS (Action Plan 15). Selain itu, terdapat Rencana Aksi Lainnya yang membahas perlakukan Pajak atas ekonomi digital.
Berikut 15 Rencana Aksi BEPS yaitu:
Rencana Aksi 1 : Address the Tax Challeges of Digital Economy
Rencana Aksi 2: Neutralise the effects of hybrid mismatch arrangements
Rencana Aksi 3: Strengthen CFC Rules
Rencana Aksi 4: Limit Base Erosion via interest Deductions and Other Financial Payments
Rencana Aksi 5: Counter Harmful Tax Practice more effectively , taking to account Tranparency and Substnace
Rencana Aksi 6:Prevent Treaty Abuse
Rencana Aksi 7: Prevent the Artificial Avoidance of PE Status
Rencana Aksi 8-10: Assure that Transfer Pricing Outcomes are in line with value creation