Mohon tunggu...
Asep Rifai
Asep Rifai Mohon Tunggu... Wiraswasta - SANGAT MENCINTAI NEGERI INDONESIA...

- STOP KORUPSI - BANGUN NEGERI INI - SAUYUNAN ATUH TONG PARASEA - AKUR INGET YEN JELEMA MOAL AYA NU SAMPURNA

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Yang Kecil Akan Tetap Berarti

19 Juni 2019   11:01 Diperbarui: 19 Juni 2019   11:08 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kumandang adzan subuh terdengar saut menyaut merdu dari masjid mengajak bershalat subuh.  Selang beberapa lama kurang lebih 20 menit, terdengar suara pintu terbuka dari rumah sederhana.  

Seorang ibu paruh baya membawa jinjingan di tangan keluar rumah di pagi buta, berjalan menyusuri gang menuju pasar.  Langkah kaki berpijak ke bumi menancapkan optimisme menjelang pagi menjemput rizki. 

Cerah wajah dibalut keriput menuju tua tanpa jelas guratannya saat menaiki angkot.  Sesampainya di pasar, ibu tua bersemangat berbelanja untuk melengkapi kebutuhan warungnya. 

Tawar sana - tawar sini sambil tersenyum penuh canda menghiasi bibirnya. Keringat kecil di kening dan baju, membalut setiap langkahnya. Sambil menenteng belanjaan ibu tua kembali ke rumah dan membuka warung kelontong kecilnya.

Itulah gambaran aktivitas yang dilakukan oleh ibu seorang pedagang warung kecil. Bangun pagi dan pergi ke pasar merupakan tugas rutinitas dalam mencari rizki. Harapan dapat membantu suami berpenghasilan rendah kuat melekat di tekadnya.

Gali lobang tutup lobang dalam menjalankan usaha warung seakan berlomba kencang dengan upaya menutupi dapur agar tetap bisa ngebul. Warung -- Dapur atau Dapur - Warung adalah perputaran yang terjadi yang harus dipilihnya. 

Rayuan pinjaman rentenir yang mengikat tanpa ujung telah menggerogi keuntungan kecil yang harus disetor setiap harinya. Akankah berujung dengan senyuman.?

Kondisi tersebut secara mikro adalah disebabkan karena banyaknya persaingan diantara sesame warung dan persaingan warung dengan toko modern yang dikelola oleh pengusaha kelas menengah ataupun pengusaha besar.

Gempuran-gempuran produk ditawarkan dengan harga lebih murah, kemasan lebih menarik dan hygenis adalah pembunuh jitu untuk mematikan usaha warung-warung kecil yang ditopang oleh senjata permodalan besar, kemudahan-kemudahan dan keringan-keringan cara bayar yang diterima pedagang besar. 

Jarang kita jumpai pada kondisi sekarang dimana warung-warung kecil bisa berubah menjadi warung-warung berukuran lebih besar. Yang terjadi malahan bangkrut dan terlilit hutang.

Mari kita selamatkan warung-warung kelontong kecil terus bergulir dan berputar di kumparan lingkungan kita demi bertahan hidup dan menggapai cita-cita.

Untuk mengenal lebih jauh mengenai jenis-jenis usaha dan apa saja kebijakan-kebijakan yang dilakukan.  Berikut jabaran singkat yang diharapkan akan mampu menjaga kestabilan sistem keuangan yang disasar mulai dari yang terkecil yakni lapisan masyarakat bawah yang memiliki warung-warung berskala kecil seperti warung kelontong atau warung-warung kecil lainnya.

A.  Definisi Usaha Kecil, Menengah dan Besar

1.         Usaha Kecil

Usaha kecil ==warung== menurut Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Ahmed Riahi Balkaoui, mendefinisikan usaha kecil sebagai berikut: Usaha kecil ialah sebuah perusahaan kecil yang operasinya relatif kecil, biasanya dengan pendapatan total kurang dari Rp. 5 juta. Perusahaan itu umumnya (a). dikelola oleh pemilik sendiri, (b) memiliki beberapa pemilik lain, jika ada, (c) semua pemilik secara aktif terlibat dalam menjalankan urusan-urusan perusahaan kecuali mungkin anggota keluarga tertentu, (d) jarang terjadi pemindahan hak kepemilikan, dan (e) memiliki struktur modal yang sederhana (Sumber: Balkaoui, 2000:50) (sumber: https:/id.m.wikipedia.org).

2.         Usaha Menengah -- Besar

Sebenarnya usaha menengah  sampai besar ==pendirian toko modern== telah diatur jelas dalam Peraturan Presiden  No. 112 Tahun 2007  tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko modern. 

Ketentuan perizinan toko modern oleh pemerintah daerah, soal zonasi, hingga memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, usaha kecil di wilayah setempat adalah merupakan syarat-syarat yang harus dilakukan, tetapi ekspansi masif, gerai ritel mini market menjamur dengan pelbagai merek nasional hingga lokal.

 B. Regulasi Pemerintah dan Sikap Masyarakaat

UU No 9 tahun 1995 tentang klasifikasi Usaha dan Peraturan Presiden  No. 112 Tahun 2007  tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko modern telah mengatur begitu jelas, akan tetapi pertumbuhan warung-warung berskala kecil tidak nampak bahkan sebaliknya dari tadinya ada namun setelah berdirinya mini market dengan radius tertentu akhirnya warung tersebut tidak mampu berjualan lagi.

Sebenarnya pemerintah selama ini telah memperhatikan struktur permodalan bagi usaha kecil yang dikucurkan melalui  dana-dana UKM seperti dana kur dengan bunga sangat rendah (5%/tahun).  

Namun permodalan tersebut sifatnya dapat diberikan kepada para pemilik warung kecil dengan track record bagus dan tidak memberikan kepada masyarakat yang "akan" memulai usaha kecil. 

Begitupun menutup kran kucuran permodalan bagi pemilik warung yang mempunyai pembayaran kurang bagus atau buruk sama sekali. Dengan kondisi tersebut permodalan seperti ini tidak dapat dinikmati oleh para pengusaha kecil/pedagang.

Perlu adanya upaya ekstra dari pemerintah untuk menyelamatkan warung-warung berskala kecil guna menopang tetap berjalannya roda ekonomi masyarakat.  Himbawan bagi masyarakat pembeli dianjurkan "tetap peduli" supaya warung-warung kecil tetap eksis.

Dalam rangka menjaga kelestarian warung -- warung berskala kecil, upaya-upaya yang perlu dicoba antara lain:

  • Adanya pemutihan treck record pembayaran buruk dan memberikan kesempatan ke-2 bagi pemilik-pemilik warung yang telah mengalami kebangkrutan untuk dapat menerima permodalan kembali yang dijamin dan diatur oleh pemerintah.  Hal tersebut dapat meminimalisir pelanggaran atau pemalsuan data di kalangan pemohon kredit dan sekaligus membudayakan sikap jujur tanpa memanipulasi. Tentunya segala yang diawali dengan niat dan proses yang baik akan berbuah manis.
  • Pendirian "Central Grosir Milik Pemerintah".
  • Alur distribusi diterapkan: 1) Produsen (Pabrikan/Pemasok); 2) Pedagang Menengah/Besar (termasuk didalamnya glosir swasta); 3) Central Grosir Pemerintah; 4) Penjual retail (warung kecil dan toko modern). Alur tersebut memungkinkan perlindungan karena akan dipantau oleh pemerintah. Penerapan harga seragam warung wajib diterapkan. Warung-warung kecil juga dapat menerima subsidi harga agar mampu bersaing dan sejajar dengan toko modern. Apabila peraturan tersebut dilanggar maka warung dicoret dari keanggotaan penerima subsidi. (akan terjadi kebijakan makroprudensial dan kebijakan mikroprudensial).
  • Memberikan pelatihan manajemen dan keuangan dengan bantuan dan binaan perbankkan agar setiap warung mampu menyajikan pelaporan keuangan sederhana yang dapat dimengerti.
  • Ekspansi bagi pendirian toko modern diberikan dengan waktu tertentu.  Setiap pendirian toko modern di satu tempat harus ditentukan jumlah dan waktu dapat berdirinya kembali.
  • Kepedulian masyarakat pembeli harus diciptakan, tetap "ada hati" untuk membantu dengan cara membeli produk warung kecil.
  • Penataan tempat dan penempatan bagi warung -- warung kecil yang berada di perkotaan harus diatur.

Tentunya apa yang saya tulis sebagai rasa empati saya terhadap tidak berkembangnya warung-warung kecil atau warung-warung kelontong yang ada di sekitar kita.  Harapan saya bahwa stakeholder dapat menyempurnakan  menjadi lebih baik sehingga tercipta perekonomian masyarakat kecil yang stabil dan secara makro ekonomi akan mendukung terhadap Stabilitas Sistem Keuangan Nasional (SSK).

Salam,

Aku Cinta Negeri Indonesia

Asep Rifai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun