Untuk mengenal lebih jauh mengenai jenis-jenis usaha dan apa saja kebijakan-kebijakan yang dilakukan. Â Berikut jabaran singkat yang diharapkan akan mampu menjaga kestabilan sistem keuangan yang disasar mulai dari yang terkecil yakni lapisan masyarakat bawah yang memiliki warung-warung berskala kecil seperti warung kelontong atau warung-warung kecil lainnya.
A. Â Definisi Usaha Kecil, Menengah dan Besar
1. Â Â Â Â Usaha Kecil
Usaha kecil ==warung== menurut Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Ahmed Riahi Balkaoui, mendefinisikan usaha kecil sebagai berikut: Usaha kecil ialah sebuah perusahaan kecil yang operasinya relatif kecil, biasanya dengan pendapatan total kurang dari Rp. 5 juta. Perusahaan itu umumnya (a). dikelola oleh pemilik sendiri, (b) memiliki beberapa pemilik lain, jika ada, (c) semua pemilik secara aktif terlibat dalam menjalankan urusan-urusan perusahaan kecuali mungkin anggota keluarga tertentu, (d) jarang terjadi pemindahan hak kepemilikan, dan (e) memiliki struktur modal yang sederhana (Sumber: Balkaoui, 2000:50) (sumber: https:/id.m.wikipedia.org).
2. Â Â Â Â Usaha Menengah -- Besar
Sebenarnya usaha menengah  sampai besar ==pendirian toko modern== telah diatur jelas dalam Peraturan Presiden  No. 112 Tahun 2007  tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko modern.Â
Ketentuan perizinan toko modern oleh pemerintah daerah, soal zonasi, hingga memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, usaha kecil di wilayah setempat adalah merupakan syarat-syarat yang harus dilakukan, tetapi ekspansi masif, gerai ritel mini market menjamur dengan pelbagai merek nasional hingga lokal.
 B. Regulasi Pemerintah dan Sikap Masyarakaat
UU No 9 tahun 1995 tentang klasifikasi Usaha dan Peraturan Presiden  No. 112 Tahun 2007  tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko modern telah mengatur begitu jelas, akan tetapi pertumbuhan warung-warung berskala kecil tidak nampak bahkan sebaliknya dari tadinya ada namun setelah berdirinya mini market dengan radius tertentu akhirnya warung tersebut tidak mampu berjualan lagi.
Sebenarnya pemerintah selama ini telah memperhatikan struktur permodalan bagi usaha kecil yang dikucurkan melalui  dana-dana UKM seperti dana kur dengan bunga sangat rendah (5%/tahun). Â
Namun permodalan tersebut sifatnya dapat diberikan kepada para pemilik warung kecil dengan track record bagus dan tidak memberikan kepada masyarakat yang "akan" memulai usaha kecil.Â