Tatacara Menguburkan Jenazah
1. Jenazah dikubur dalam sebuah lubang dengan kedalaman setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas,
2.Memiringkan jenazah ke sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah kiblat. Sekiranya jenazah tidak dihadapkan ke arah kiblat dan telah diurug tanah maka liang kubur wajib digali kembali dan menghadapkan jenazahnya ke arah kiblat bila diperkirakan belum berubah.
3.Jika tanahnya keras disunahkan liang kubur berupa liang lahat. Yang dimaksud liang lahat di sini adalah lubang yang dibuat di dinding kubur sebelah kiblat seukuran yang cukup untuk menaruh jenazah,
4. Letakan jenazah secara pelan di dasar kubur disunahkan pula untuk melepas tali ikatannya dimulai dari kepala.
Terakhir dia menjelaskan tentang talqin, darinya dijelaskan talqin adalah sebuah bacan yang dilakukan dengan tujuan mengingatkan kalimat-kalimat hasanah kepada jenazah.
 "Talqin mayyit yaitu mengajar dan mengingatkan Kembali pada mayit yang baru saja dikubur dengan kalimat-kalimat teretntu, hukum mentalqin mayit yaitu sunnah,waktu dilakukan talqin mayit ketika sudah selesai dikuburkan, Tempat mentalqin adalah di atas pekuburan, di mana si mulaqqin (orang yang mentalqin) itu duduk menghadapkan muka mayit, di atas kubur, dan orang-orang lainnya dari pada pengiring mayit berdiri sekeliling kubur," pungkasnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI