Mohon tunggu...
Asep F. A. Helmi
Asep F. A. Helmi Mohon Tunggu... PNS -

Berbuat baik janganlah ditunda-tunda ... (penggalan lagu Bimbo)

Selanjutnya

Tutup

Money

Lembaga Keuangan Islam

25 November 2015   09:20 Diperbarui: 25 November 2015   10:13 2629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Anshorudin. “Lembaga Ekonomi Islam”. Sumber: http://anshorudin.blogspot.com. Akses: 19/03/2014.

Hasibuan, Ahmad Supardi. “Lembaga-lembaga Perekonomian dalam Islam”. Sumber: http://riau1.kemenag.go.id. Akses: 19/03/2014.

Pertama, Cahaya. “Studi Pranata Islam (MSI)”. Sumber: http://cahayapertama1.blogspot.com. Akses: 19/03/2014.

Zain, Amiruddin. “Lembaga Keuangan Syariah”. Sumber: http://amiruddinzain.wordpress.com. Akses: 19/03/2014.

 

[1] Lukman Ali dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1999), h. 785-786 dan 958; etimologi “pranata” berasal dari bahasa Latin instituere yang berarti mendirikan. Kata bendanya adalah institution yang berarti pendirian. Dalam bahasa Indonesia institution diartikan institusi (pranata) dan institut atau lembaga. Institusi adalah sistem norma atau aturan yang ada. Institut adalah wujud nyata dari norma-norma, lihat Cahaya Pertama, “Studi Pranata Islam (MSI)”, Sumber: http://cahayapertama1.blogspot.com, akses: 19/03/2014.

[2] Lihat misalnya Ahmad Supardi Hasibuan, “Lembaga-lembaga Perekonomian dalam Islam”, Sumber: http://riau1.kemenag.go.id, akses: 19/03/2014.

[3] M. Zaidi Abdad, Lembaga Perekonomian Ummat di Dunia Islam (Bandung: Angkasa, 2003), Sumber: http://www.bukukita.com, akses: 19/03/2014.

[4] Lihat misalnya Abu Muhammad Dwiono Koesen al-Jambi, Selamat Tinggal Bank Konvensional: Haramnya Bank Konvensional dan Halalnya Bank Syariah (Jakarta: Tifa Publishing House, 2009), h. 23-24, yang menyebutkan bahwa meski secara institusional belum berdiri, namun secara fungsional, bank sudah ada pada saat itu, yaitu dilakukan secara sendiri-sendiri oleh Rasulullah dan para sahabat.

[5] Anshorudin, “Lembaga Ekonomi Islam”, Sumber: http://anshorudin.blogspot.com, akses: 19/03/2014.

[6] Lihat Muhamad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syariah (Yogyakarta: UII Press, 2001), h. 23-24.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun