Mohon tunggu...
ASEP LUKMANUL HAKIM
ASEP LUKMANUL HAKIM Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Hobi membaca dan Berolahraga Nama Dosen : Appolo, prof. Dr, Mi.Si.Ak NIM : 43221010154 Kampus : Universitas Mercu Buana Kelas Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Sebab, dan Undang-Undang Tentang Korupsi dan Kejahatan Strukturasi Model Anthony Gidden

13 November 2022   22:33 Diperbarui: 14 November 2022   00:32 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Landasan hukum Indonesia untuk memberantas korupsi adalah sebagai berikut:

1.UU No.UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No.3 Tahun 1971 disahkan pada masa pemerintahan Presiden Suharto Orde Baru.UU no.Tindak pidana korupsi diancam dengan hukuman penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp30 juta.

2. Ketetapan MPRMPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN Menyusul jatuhnya rezim Orde Baru dan awal Reformasi, Ketetapan MPR No. Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, XI/MPR/1998 diterbitkan. Untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membentuk lembaga negara berikut sesuai dengan TAP MPR: Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, dan sejumlah organisasi lain.

3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN Undang-undang ini diundangkan pada masa Presiden BJ Habibie pada tahun 1999 sebagai ikrar untuk memberantas korupsi pasca penggulingan Orde Baru. Berdasarkan Undang-Undang No. Istilah "korupsi", "kolusi", dan "nepotisme" diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Ketiga perilaku tersebut sangat memalukan penyelenggara negara.

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bersama dengan Undang-Undang Nomor Undang-undang tersebut, yang disahkan pada tanggal 31 Desember 1999, menjadi landasan hukum bagi upaya negara untuk memberantas korupsi. memperkaya diri sendiri atau orang lain atau merugikan negara atau ekonominya.

5.Undang-Undang Nomor Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pada masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2002 menjadi pendorong pembentukan KPK. Karena Kejaksaan Agung dan Kepolisian dianggap tidak efektif dalam pemberantasan korupsi pada saat itu, diputuskan bahwa diperlukan organisasi yang terpisah untuk melakukannya.

6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang. Salah satu cara koruptor menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti korupsi adalah melalui pencucian uang. Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, undang-undang ini mengatur tentang penanganan perkara dan pelaporan tindak pidana pencucian uang dan transaksi keuangan mencurigakan. Tindak Pidana Korupsi (Stranas PK) merupakan pokok bahasan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012, yang mengatur tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Menengah Tahun 2012-2014 dan Jangka Panjang Jangka waktu 2012-2025. Strategi-strategi ini dianggap ketinggalan zaman mengingat perubahan kebutuhan untuk mencegah korupsi.

Contoh Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Baru-baru ini, kasus korupsi terbesar di Indonesia terungkap satu per satu. Dalam waktu kurang dari lima tahun, tiga kasus terbesar terjadi.

Total kerugian negara akibat ketiga kasus tersebut hampir sama dengan jumlah uang yang disalahgunakan oleh banyak pihak dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hampir 25 tahun lalu. Kasus BLBI terjadi saat krisis moneter tahun 1998. .

1.Surya Darmadi Rp78 triliun Bos produsen minyak goreng merek Palma resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun