Mohon tunggu...
ASEP LUKMANUL HAKIM
ASEP LUKMANUL HAKIM Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Hobi membaca dan Berolahraga Nama Dosen : Appolo, prof. Dr, Mi.Si.Ak NIM : 43221010154 Kampus : Universitas Mercu Buana Kelas Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Sebab, dan Undang-Undang Tentang Korupsi dan Kejahatan Strukturasi Model Anthony Gidden

13 November 2022   22:33 Diperbarui: 14 November 2022   00:32 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TB 2 Pendidikan Anti Korupsi Dan Etik UMB

Ruang Kelas : B-404

Pengertian Korupsi

Kata latin corruptio atau corruptus merupakan asal kata korupsi. Istilah "corruptio" dapat merujuk pada berbagai hal, termasuk menyebabkan kerugian atau kehancuran. Istilah "kebusukan", "keburukan", "kebobrokan", "penyuapan, " "amoralitas", dan "penyimpangan dari kesucian" semuanya adalah contoh korupsi.

Dalam bahasa Belanda, kata corruptie, atau corruptio, menggantikan kata corruptio dalam bahasa Inggris. Kata Belanda untuk korupsi masuk ke kas negara Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan atau penyelewengan dana negara oleh perusahaan, organisasi, yayasan, dan lain-lain untuk kepentingan sendiri atau orang lain.

Pada tahun 2000, Bank Dunia menawarkan definisi baru tentang korupsi: "korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi." Definisi Bank Dunia telah menjadi standar internasional untuk mendefinisikan korupsi.

Bank Pembangunan Asia (ADB) juga memberikan definisi korupsi, yang didefinisikan sebagai kegiatan yang melibatkan pegawai sektor publik dan swasta yang melakukan perilaku tidak jujur dan ilegal untuk tujuan memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Menurut pemahaman lanjutan ADB , orang-orang ini juga menyalahgunakan posisinya untuk mendorong orang lain melakukan hal-hal tersebut.

Wikipedia mendefinisikan korupsi sebagai tindakan yang dilakukan oleh anggota partai untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu dengan mengorbankan banyak orang lain. Segala sesuatu yang berhubungan dengan tindakan yang diancam dengan sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1, juga termasuk korupsi. .31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.20 Tahun 2001 yang mengubah UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi[1][2]. 2020 dikeluarkan oleh Mahkamah Agung [3].

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

Syed Husein Alatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun