1. Terjadi dimana-mana
2. Dilakukan secara sengaja
3. Berkelanjutan
4. Imitative
5. Hubungan kausalitas
Dalam kehidupan masyarakar juga apabila menginginkan perubahan sosial juga harus memenuhi syarat di antaranya yaitu:
1. Masyarakat harus merasa butuh dengan perubahan sosial serta memiliki kesadaran
2. Perubahan yang disebabkan terjadinya inovasi harus dapat dipahami dan dikuasi oleh anggota masyarakat lainnya.
3. Perubahan itu harus dapat diajarkan.
4. Perubahan itu harus menggambarkan keuntungan masyarakat pada masa yang akan datang.
5. Perubahan tidak merusak prestise pribadi atau golongan.
Sehingga perubahan sosial di Indonesia harus dimulai dengan reformasi yang membawa perubahan terhadap tatanan kehidupan. Akan tetapi realitas pada perubahan sosial yang sebenarnya akibat adanya gejala sosiologis fundamental yaitu terdapat pergeseran-pergeseran diantaranya adalah:
1. Pergeseran struktur kekuasan
2. Kebencian sosial yang tersembunyi
Dan pergeseran tersebut meluas hingga menyebabkan konflik sosial, dimana konflik tersebut bukan konflik yang kolektif tetapi destruktif.
BAB 7: HUKUM DAN LINGKUNGAN SOSIAL
A. HUBUNGAN HUKUM DENGAN PERUBAHAN SOSIAL
Perubahan sosial sosial dapat dikatakan sebagai suatu perubahan dari gejala-gejala sosial yang ada pada masyarakat, dari yang bersifat individual sampai yang lebih kompleks. Perubahan sosial dapat dilihat dari segi terganggunya kesinambungan di antara kesatuan sosial walaupun keadaanya relatifkecil. Perubahan ini meliputi struktur, fungsi, nilai, norma, pranata, dan semua aspek yang dihasilkan dari interaksi antar manusia, organisasi atau komunitas, termasuk perubahan dalam hal budaya.
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum atau sebaliknya, tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan-keadaan teretentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya, atau mungkin hal yang sebaliknya terjadi. Apabila terjadi hal demikian, maka terjadilah suatu social lag yaitu suatu keadaan dimana terjadi ketidakseimbangan dalam perkembangan lembaga-lembaga kemasyrakatan yang mengakibatkan terjadinya kepincangan-kepincangan. Tertinggalnya perkembangan hukum oleh unsur-unsur sosial lainnya, atau sebaliknya, terjadi oleh karena pada hakikatnya merupakan suatu gejala wajar di dalam suatu masyarakat bahwa terdapat perbedaan antara pola-pola perikelakuan yang diharapkan oleh kaidah-kaidah hukum dengan pola-pola perikelakuan yang diharapkan oleh kaidah-kaidah sosial lainnya.
B. HUBUNGAN HUKUM DENGAN PRANATA SOSIAL
Hukum sebagai pranata sosial berarti hukum sebagai alat control sosial seperti yang telah disebutkan di atas, fungsi itu dapa berjalan dengan baik tentu bila ada hal yang mendukungnya. Hal-hal yang dimaksud dapat ditinjau dari sumber hukumnya maupun dari pelaksana hukum itu sendiri. Ditinjau dari sumber hukumnya maka mengacu pada materi hukumnya. Hukum itu harus mengandung asas legalitas dimana hukum itu harus mengandung peraturan-peraturan , artinya tidak boleh mengandung keputusan yang bersifat sepihak ataupun ad hoc. Peraturan disusun dalam bahasa dan uruta yang bisa dimengerti agar dalam pelaksanaan hukumnya tidak terjadi multi tafsir yang mengakibatkan perbedaan pendapat dan opini di dalam masyarakat dan dapat berujung pada suatu ketidakkondusifan di dalam masyarakat. Peraturan yang telah dibuat itu juga tidak boleh diubah- ubah sembarangan tetapi harus melalui suatu proses yang tepat dan melalui suatu kajian yang tepat dan mendetaril (seperti yang pada saat ini dilakukan oleh anggota DPR RI terkait pembahasan RUU KUHP yang baru).
C. HUBUNGAN HUKUM DENGAN KAIDAH SOSIAL
Hubungan hukum dengan kaidah sosial yaitu untuk mengatur atau sebagia pedoman hidup tingkah laku masyarakat. Dalam kaidah sosial yaitu ada:
1. Kaidah agama yaitu aturan aturan yang berisi perintah atau larangan yang bersumber pada kitab suci pada masing-masing agama.
2. Norma kesusilaan yaitu pandangan tentang perilaku atau sikap tidak tindak bahwa sesorang harus bersih hatinya, baik akhlaknya, berjiwa luhur sebagai pancaran untuk dapat bersusila dalam pergaulan hidup.
3. Kaidah kesopanan yaitu kebiasaan, kepatuhan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat. Kaidah kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada disekitarnya.
4. Kaidah hukum yaitu peraturan-peraturan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Negara, berlaku dan dipertahankan secara paksa oleh alat-alat Negara seperti pisi, jaksa, hakim dan sebagainya.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
D. HUBUNGAN HUKUM DENGAN KELOMPOK SOSIAL
Kelompok merupakan salah satu konsep yang penting dalam sosiologi. Hukum merupakan rangkaian kaidah, peraturan-peraturan, tata aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan atau mengatur hubungan-hubungan antara para anggota masyarakat. Sedangkan suatu kelompok sosial adalah suatu kesatuan yang terdiri dari dua orang atau lebih dimana diantara mereka terjadi komunikasi dua arah atau timbal balik serta interaksi satu dengan yang lainnya. Jarak fisik yang dekat tidak menjadi ukuran karena belum tentu terjadi interaksi, tetapi pada kesadaran untuk berinteraksi.
BAB 8: KESADARAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-benar terbukti melanggar hukum. Hukum berisi perintah dan larangan. Hukum memberitahukan kepada kita mana perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang bila dilakukan akan mendapat ancaman berupa sanksi hukum. Terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum tentu saja dianggap melanggar hukum sehingga mendapat ancaman hukuman.
Peranan rsebut dapat dibagi dalam beberapa kelompok berikut: Hukum masyarakat primitif secara total merupakan penjelmaan dari kesadaran hukum masyarakatnya. Paham Scholastic, percaya bahwa hukum berasal dari perintah Tuhan (Abad pertengah-an). Mahzab hukum alam moderen (abad ke-18 dan ke-19), percaya bahwa hukum merupakan hasil renungan manusia dengan menggunakan rasionya. Paham sosiologi (akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20). Kesadaran hukum masyarakat berperan dalam pembentukan, penerapan, dan penganalisisan hukum. Dalam membahas kesadaran hukum masyarakat, maka akan mempunyai taraf kesadaran hukum yang masih relatif rendah maka hal ini di sebabkan kesadaran hukum ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut seperti, Rasa takut pada sanksi, Memelihara hubungan baik dengan kelompok, Memelihara hubungan baik dengan penguasa,Kepentingan pribadi terjamin, Sesuai sengan nilai yang dianut.
Pembuktian faktor-faktor tersebut sangat berpegaruh, maka akan lebih menghubungkan antara masing-masing indikator kesadaran hukum secara menyeluruh maupun terpisah.Menurut Soerjono Soekanto, faktor-faktor yang lebih pokok dari kesadaran hukum adalah pengetahuan tentang isi peraturan yang disatu pihak dipengaruhi oleh usia, tingkat studi, dan jangka waktu tinggal.
BAB 9: HUBUNGAN HUKUM, KEKUASAAN DAN IDEOLOGI
Studi sosiologi tentang hukum pada dasranya memfokuskan perhatian pada pengaruh gagasan-gagasan yang sedang berlaku. Akan tetapi ia tidak memperlakukan gagasan-gagasan ini sebagaimana adanya. Ia harus berusaha memahami asal-usulnya dalam praktik kondisi sosial, terlepas dari fakta bahwa banyak gagasan-gagasan tentang hukum dalam masyarakat semacam itu tampaknya sangat jelas, masuk akal, begitu nyata sehingga pertanyaan mengenai asal-usulnya terkesan terlalu dibuat-buat karena tidak akan terpikirkan untuk tidak menerimanya. Ia bermula dari konsepsi sains yang digunakan dimana ciri utamanyaadalah penyelidikan konstruktif yang terus-menerus serta skeptisisme terhadap kebenaran-kebenaran absolut. Sebaliknya dalam kehidupan sosial, sistem gagasan-gagasan yang diterima secara umum saat in tentang masyarakat da karakternya, tentang hak dan tanggungjawab, hukum, moralitas, agama, dan politik serta berbagai macam hal lainnya, memberikan kepastian dan keamanan, dasar keyakinan yang dapat disebut sebagai ideologi atau ideologi yang berlaku saat ini, yang sifat-sifat dasarnya cenderung mengarah ke pemahaman yang jelas. Ideologi cenderung mengasumsikan bahwa perspektifnya, setidaknya yang berhubungan dengan bidang pengalaman tertentu, adalah menyeluruh dan lengkap; bahwa visinya adalah benar dan tidak menjadi bagian dari perubahan. Sehingga ideologi sering dipandang, oleh mereka yang menerimanya tidak terkonstruksi seperti teori- teori ilmiah tetapi terungkapkan atau ditemukan sebagai kebenaran- kebenaran abadi.
BAB 10: STRATIFIKASI SOSIAL DAN PROSES PENEGAKAN HUKUM
Sistem stratifikasi sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat, yang diwujudkan dalam kelas tinggi, kelas sedang, dan kelas sedang. Dasar dan inti sistem stratifikasi masyarakat adalah adanya ketidakseimbangan pembagian hak dan kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing individu atau kelompok dalam suatu sistem sosial.11 Penggolongan dalam kelas- kelas tersebut berdasarkan dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam suatu lapisan-lapisan yang lebih hierarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Diantara masyarakat yang ada, mereka sebagain ada yang mempunyai stratifikasi sosial yang sangat ketat. Seorang lahir dalam golongan tertentu dan ia tidak akan mungkin meningkat ke golongan yang lebih tinggi. Keanggotaanya dalam suatu kategori merupakan faktor utama yang menentukan tinggi pendidikan yang dapat ditempuhnya, jabatan yang didudukinya, orang yang dinikahinya dan lain sebagainya. Golongan yang ketat ini biasanya disebut dengan kasta. Dalam struktur sosial terdapat sistem kedudukan dan peranan anggota-anggota kelompok yang kebanyakan bersifat hirarkis, yakni dari kedudukan yang tinggi yang memegang kekuasaan.
Penegakan hukum diartikan sebagai sebuah aplikasi hukum terhadap suatu kejadian atau peristiwa. Penegakkan hukum dapat pula diartikan sebagai hal yang menegakan atau mempertahankan hukum oleh para penegak hukum apabila telah terjadi pelanggaran hukum akan atau mungkin dilanggar. Definisi ini mengartikan ada beberapa faktor ditegakan hukum yaitu ada faktor aturan yang mengatur sesuatu, kemudian penegak hukum dan peristiwa hukum atau akan. ada pelanggaran hukum atau kemungkinan adanya pelanggaran baru terjadi penegakkan hukum. Dalam prespektif lain mengartikan bahwa penegakkan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai- nilai yang terjabarkan dalam kaidahkaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejawantahkan dari sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan (sebagai "social engineering") memelihara dan mempertahankan.
Penegakan hukum merupakan bagian dari pelaksanaan politik kenegaraan suatu negara. Oleh karena itu, sistem politik dan suasana politik sangat berpengaruh di dalam proses penegakan hukum itu sendiri. Sistem politik yang baik dengan dibarengi oleh suasana politik yang kondusif akan memudah- kan dalam penegakan hukum, kebalikannya jika sistem dan suasana politik yang carut marut akan sangat menghambat terhadap penegakan hukum. Dalam politik ada sistem politik otoritarian dan demokrasi.
BAB 11: HUKUM DAN POLITIK DALAM PENYELESAIAN KONFLIK DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN
Hukum tidak mungkin dapat dipisahkan dengan politik, terutama pada masyarakat yang sedang membangun dimana pembangunan merupakan keputusan politik, sedangkan pembangunan jelas-jelas membutuhkan legalitas dan sektor hukum.
Salah satu sumber utama konflik dan kekerasan di berbagai daerah adalah kondisi penegak hukum di Indonesia yang sangat lemah. Ditambah lagi berbagai bentuk diskriminasi dan marginalisasi dalam pengauran sosial-ekonomi, politik dan pemanfaatan sumber daya alam bahkan kehidupan budaya. Berbagai perasaan ketidakadilan dan ketidakpuasan umum pun berkecamuk dan meledak menjadi tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan dan mengerikan. Penduduk yang mendiami wilayah Negara Republik Indonesia harus mengatakan bahwa pelaksanaan hukum di negeri ini telah menjadi sumber utama yang menyebabkan timbulnya berbagai konflik dan kekerasan di Indonesia.
BIOGRAFI DIRI
Pereview buku ini bernama Arzella Okta Anugerah dengan NIM 222111038 merupakan mahasiswi kelas 5A program studi Hukum Ekonomi Syariah fakultas Syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta. Pereview saat ini berusia 20 tahun yang memiliki pendapat bahwa pendidikan merupakan kunci untuk memberdayakan diri dan lingkungan sekitarnya. Baginya pendidikan adalah senjata paling ampuh yang bisa digunakan untuk mengubah dunia dengan selalu berusaha dan pantang menyerah, karena impian hanya dapat diraih dengan usaha dan doa yang seimbang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H