Mohon tunggu...
arzella okta anugerah
arzella okta anugerah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan Mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tugas Review Buku "Sosiologi Hukum" Karya Aris Prio Agus Santoso, S.H., M.H.

1 Oktober 2024   07:45 Diperbarui: 1 Oktober 2024   08:29 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. FUNGSI HUKUM DALAM MASYARAKAT

Fungsi hukum yaitu untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial.
Fungsi hukum menurut M. Friedman yaitu:
1. Rekayasa sosial ( hukum sebagai alat perubahan sosial ) yaitu menciptakan kondisi sosial yang baru dengan peraturan hukum yang telah di ciptakan.
2. Penyelesaian sengketa ( hukum sebagai alat mengecek benar tidaknya tingkah laku)
3. Pengawas atau pengendalian sosial ( hukum sebagai control sosial ).
Menurut Theo Hujibers, Fungsi hukum yaitu untuk memelihara kepentingan umum di dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama dan sarana rekayasa sosial.
Menurut Satjipto Raharjo Hukum tidak hanya digunakan untuk mengukuhkan pola pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat di dalam masyarakat, tetapi juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi menciptakan pola-pola kelakuan baru.
Sjahran Basah juga berpendapat fungi hukum secara:
1. Direktif yaitu sebagai pengaruh dalam membangun untuk membentuk masyarakat hendak dicapai sesuai tujuan kehidupan bernegara.
2. Integratif yakni sebagai pembina kesatuan bangsa.
3. Stabilitas aktif sebagai pemeliharaan dan penjaga keselarasan, Keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
4. Perspektif yakni sebagai penyempurna terhadap berbagai tindakan administrasi negara.
Albert mengungkapkan bahwa fungsi hukum yaitu:
1. Sebagai pengatur
2. Sebagai distributor sumber daya
3. Sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik
4. Sebagai safeguard terhadap ekspektasi masyarakat
5. Sebagai ekpresi dari cita-cita dan nilai-nilai di dalam masyarakat.
Podgorecki menjelaskan fungsi hukum dalam masyarakat adalah:
1. Fungsi Integrasi
2. Fungsi Petrifikasi
3. Fungsi Reduksi
4. Fungsi Memotivasi
5. Fungsi Edukasi

B. PENDEKATAN SOSIOLOGI TERHADAP HUKUM
Pendekatan sosiologis terhadap hukum merupakan usaha untuk memahami hukum dari segi tingkah laku sosial masyarakat. Para ahli menyatakan terdapat tiga macam pendekatan yang dapat digunakan terhadap fenomena hukum di masyarakat, yaitu:
1. Pendekatan moral
2. Pendekatan ilmu hukum
3. Pendekatan sosiologis

C. SOSIOLOGI HUKUM SEBAGAI STUDI HUKUM DALAM MASYARAKAT
Yang mendukung ilmu sosiologi hukum adalah ilmu hukum yang menganggap bahwa hukum itu adalah gejala sosial. Menurut mile Durkheim mengungkapkan bahwa dalam masyarakat selalu ada solidaritas sosial yang meliputi:
1. Solidaritas sosial mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana dimana kaidah hukumnya bersifat represif (yang diasosiasikan dalam hukum pidana)
2. Solidaritas sosial organis yaitu terdapat dalam masyarakat modern dimana kaidah hukumnya bersifat restitutif (yang diasosiasikan dalam hukum perdata).
Dalam perkembangannya, terdapat 3 (tiga) jenis kajian yang dapat digunakan dalam mempelajari ilmu hukum yaitu:
1. Kajian Normatif yang memandang hukum hanya dalam wujud sebagai aturan dan norma
2. Kajian Filosofis Yang memandang hukum sebagai pemikiran
3. Kajian Sosiologis yang memandang hukum sebagai perilaku

D. SOSIOLOGI HUKUM NORMATIF, DAN SOSIOLOGI HUKUM EMPIRIS DAN SOSIOLOGI HUKUM FILOSOFIS
1. Sosiologi hukum normatif merupakan bentuk kajian di mana kajian ini memandang hukum sebagai kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Kajian ini bersifat peskriptif, menentukan apa yang salah dan apa yang benar. Kajian kajian normatif terhadap hukum dilakukan antara lain pada ilmu hukum pidana positif, hukum tata negara positif dan hukum perdata positif.
2. Sosiologi hukum empiris merupakan kajian di mana kajian ini memandang ilmu hukum sebagai kenyataan yang mencakup kenyataan sosial, kultur. Kajian ini bersifat deskriptif. Metode empiris ini lahir disebabkan karena metode atau kajian hukum secara normatif, tidak lagi mendapat tempat.
3. Sosiologi hukum filosofis merupakan kajian yang memusatkan perhatiannya kepada pertanyaan-pertanyaan filosofis dari hukum yang berlaku dalam masyarakat. Tujuan utama kajian filosofisini adalah ingin memahami secara mendalam hakikat dari hukum. Karena itu, filsafat hukum mengandaikan teori pengetahuan (epistemology) dan etika masyarakat.

BAB 4: TIPE-TIPE HUKUM
      1. Tipe Hukum Represif
Hukum yang mengabdi kepada kekuasaan represif dan kepada tata tertip sosial yang represif. Perhatian paling utama hukum represif adalah dengan dipeliharanya atau diterapkannya tata tertib, ketenangan umum, pertahanan otoritas dan penyelesaian pertikaian. Meskipun hukum represif dihubungkan dengan kekuasaan, namun ia tidak boleh dilihat sebagai suatu tanda dari kekuatan kekuasaan (dari kekuasaan kuat)
   2. Tipe Hukum Otonom
Hukum Otonom, yaitu hukum sebagai pranata yang mampu menjinakkan refresi dan melindungi integritasnya sendiri. Hukum Otonom (autonomous law) menekankan pada model keadilan yang prosedural dengan memberikan legitimasi kuat kepada lembaga- lembaga penegakan hukum, namun penegakan hukum, namun penegakan hukum itu terbentur dengan proses-proses baku yang telah ditetapkan.
   3. Tipe Hukum Responsif
Hukum Responsif, yaitu hukum sebagai suatu sarana respons terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi-aspirasi masyarakat Sifat responsif dapat diartikan sebagai melayani kebutuhan dan kepentingan sosial yang dialami dan ditemukan tidak oleh pejabat melainkan oleh rakyat. Syarat untuk mengemukakannya secara otentik memerlukan upaya-upaya khusus yang akan memungkinkan hal ini dilakukan. Dengan demikian, diperlukan jalur-jalur baru untuk partisipasi. Sifat responsif mengandung arti suatu komitmen kepada hukum di dalam perspektif konsumen (vide Edmond Cahn, "Hukum dalam perspektif Konsumen"). Tetapi, di dalam konsep hukum responsif terkandung lebih dari hanya sesuatu hasrat bahwa hukum sistem hukum bisa dibuka untuk tuntutan-tuntutan kerakyatan. Keterbukaan saja akan mudah turun derajatnya menjadi oportunisme.

BAB 5: ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

A. ALIRAN PEMIKIRAN FORMALISME
Hukum tidak mungkin dapat dipisahkan dengan politik, terutama pada masyarakat yang sedang membangun dimana pembangunan merupakan keputusan politik, sedangkan pembangunan jelas-jelas membutuhkan legalitas dan sektor hukum. Salah satu sumber utama konflik dan kekerasan di berbagai daerah adalah kondisi penegak hukum di Indonesia yang sangat lemah. Ditambah lagi berbagai bentuk diskriminasi dan marginalisasi dalam pengauran sosial-ekonomi, politik dan pemanfaatan sumber daya alam bahkan kehidupan budaya.
Berbagai perasaan ketidakadilan dan ketidakpuasan umum pun berkecamuk dan meledak menjadi tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan dan mengerikan. Penduduk yang mendiami wilayah Negara Republik Indonesia harus mengatakan bahwa pelaksanaan hukum di negeri ini telah menjadi sumber utama yang menyebabkan timbulnya berbagai konflik dan kekerasan di Indonesia.
B. ALIRAN PEMIKIRAN HISTORIS
Mazhab sejarah dan kebudayaan, mempunyai pendirian yang sangat berlawanan dengan mazhab formalistis. Mazhab ini justru menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan di mana hukum tersebut timbul. Seorang tokoh terkemuka dari mazhab ini adalah Friedrich Karl Von Savigny (1779- 1861) yang dianggap sebagai pemuka ilmu sejarah hukum. Von Savigny berpendapat, bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (Volksgeist).
Dia berpendapat, bahwa semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan berasal dari pembentuk undang-undang. Von Savigny, seorang Jerman, waktu itu menentang kodifikasi hukum Jerman. Keputusan-keputusan badan legislatif dapat membahayakan masyarakat karena tidak selalu sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.
C. ALIRAN PEMIKIRAN UTILITARIANISME
Jeremy Bentham (1748-1832) dapat dianggap sebagai salah seorang tokoh yang terkemuka dari aliran ini. Bentham adalah seorang ahli filsafat hukum yang sangat menekankan pada apa yang harus dilakukan oleh suatu sistem hukum. Dalam teorinya tentang Hukum, Bentham mempergunakan salah satu prinsip dan aliran utilitarianism, bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
Ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia tergantung dari perbuatan tersebut, apakah dapat mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Bentham banyak mengembangkan pikirannya untuk bidang pidana dan hukuman terhadap tindak pidana. Menurut dia, setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih dari yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan.
D. ALIRAN PE,IKIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Ajaran-ajaran aliran sociological jurisprudence berkembang dan menjadi populer di Amerika Serikat terutama atas jasa Roscoe Pound (1870-1964). Roscoe Pound berpendapat, bahwa hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial dan tugas dari ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka yang mana kebutuhan- kebutuhan sosial dapat terpenuhi.
Aliran sociological jurisprudence telah meninggalkan pengaruh yang mendalam, terutama pada pemikiran hukum di Amerika Serikat. Walaupun aliran tersebut belum sepenuhnya dapat dinamakan sosiologi hukum karena usahanya untuk menetapkan kerangka normatif bagi ketertiban hukum belum tercapai, akan tetapi aliran tersebut memperkenalkan teori-teori dan metode-metode sosiologi pada ilmu hukum.
E. ALIRAN PEMIKIRAN REALISME HUKUM
Aliran Realisme Hukum diprakarsai oleh Karl Llewellyn (1893. 1962), Jerome Frank (1889-1957), dan Justice Oliver Wendell Holmes (1841-1935) ketiga-tiganya orang Amerika. Mereka terkenal dengan konsep yang radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum; akan tetapi membentuk hukum. Seorang hakim harus selalu mernilih, dia yang menentukan prinsip-prinsip rnana yang dipakai dan pihak-pihak mana yang akan menang. Keputusan- keputusan hakim seringkali mendahului penggunaan prinsip-prinsip hukum yang formal.

BAB 6: KONSEP PERUBAHAN SOSIAL

Menurut Astrid S. Susanto, perubahan sosial adalah perubahan masyarakat menjadi kemajuan masyarakat yang sesuai bahkan dapat menguasai kemajuan teknologi dan menghindari bahaya degradasi martabatnya. Perubahan sosial diberi arti sebagai development atau perkembangan yang merupakan perubahan tertuju pada kemajuan keadaan dan hidup anggota masyarakat, sehingga akan dinikmati pula oleh individu. Tujuan pembangunan itu adalah pemanfaatan kemajuan tehnologi dan ilmu dalam memperbaiki keadaan materi mental manusia, agar martabat manusia dapat ditingkatkan.

 Ciri-ciri perubahan sosial yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun