Mohon tunggu...
arya putra
arya putra Mohon Tunggu... Lainnya - There's no obctacle moreover challenge

Law Student

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kontroversi pada RUU tentang Minuman Beralkohol di Indonesia

15 November 2020   23:08 Diperbarui: 15 November 2020   23:42 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polemik pada RUU tentang Minuman Beralkohol yang beredar di media sosial mengalami suatu kontradiksi terhadap kehidupan masyarakat yang mengkomsumsi minuman tersebut serta adanya dampak turunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian peredaran dan penjualan minuman alkohol Golongan A dengan memberikan kelonggaran dalam proses penjualan tersebut.

Penulis melihat terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dimana telah menjadi suatu pedoman terhadap pengaturan dalam penjualan atau mengomsumsi alkohol di Indonesia.

Apa yang menjadi pelarangan minuman Beralkohol di Indonesia ?

Merujuk pada Konstitusi bahwa "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis" penulis menganalisa bahwa minuman berjenis beralkohol menjadi suatu pembatasan untuk di Indonesia yang dimana nilai-nilai agama serta budaya masih menjunjung tinggi di lingkungan masyarakat.

Penulis menganalisa bahwa RUU tentang Minuman Beralkohol cenderung bukan memberikan perlindungan masyarakat untuk kearah yang lebih baik atau positif. melainkan, akan berpotensi mengurangi tingkat pemasukan cukai negara dalam penjualan minuma beralkohol tersebut.

Hal ini apabila RUU disahkan sebagai UU maka, akan mengakibatkan kerugian beberapa pihak yang berhuhungan pada kebutuhan komsumsi alkohol di Indonesia.

Mengapa Minuman Beralkohol perlu diatur melalui Undang-Undang ?

Dalam Peraturan Perundang-undangan bahwa jika diatur melalui Undang-Undang maka, akan menjadi suatu kekuatan hukum yang kuat dibanding melalui aturan dibawahnya.

Namun, Penulis menganalisa terhadap RUU tentang Minuman Beralkohol bahwa yang perlu diatur ada bagaimana batasan-batasan umur bagi subjek hukum yang dapat mengkomsumsi minuman tersebut.

Bagaimana eksistensi minuman beralkohol yang berasal dari kearifan lokal di daerah Indonesia ?

Merujuk pada Pasal 1 angka 2 PP Nomor 74 Tahun 2013 bahwa "Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan".

Penulis menganalisa negara telah mengakui eksistensi dari masyarakat tradisional dalam pembuatn minuman beralkohol dalam upacara budayanya sebagaimana dicantumkan dalam peraturan tersebut.

Pada  Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjnag masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang".

Bagaimana RUU tentang Minuman Beralkohol dapat disahkan sebagai UU ?

  1. Adanya pengurangan pendapat dari cukai terhadap alkohol yang sebelumnya mendapatkan Rp.126,7 Triliun; 

  2. Adanya kerugian hak konstitusi terhadap masyarakat adat di Indonesia yang menggunakan minuman alkohol sebagai upacara adat;dan

  3. Menjadi suatu bumerang bagi pihak-pihak yang dirasa memerlukan Minuman alkohol yang dimana memiliki manfaat dalam kesehatan

Solusi terhadap pengaturan RUU Alkohol dapat diterima oleh kebudayaan masyarakat di Indonesia? 

Mengatur batasan-batasan umur bagi subjek hukum dalam konsumsi alkohol;

Mengatur batasan-batasan umur dalam golongan-golongan yang cocok untuk mengkomsumsi minuman alkohol; contoh ;

  1. 18 tahun s/d 24 tahun  : 1 % s.d 5%

  2. 25 Tahun s/d 30 Tahun : 6 % s.d 25 % 

  3. 35 tahun s/d keatas   : 26 % s.d batas aman persenan terhadap kadar alkohol tersebut

Hal ini menciptakan suatu kondisi yang win-win solution antara para pihak, baik masyarakat umum, adat, remaja, orang-orang dewasa, hingga pemangku kepentingan (Stakeholder)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun