Merujuk pada Pasal 1 angka 2 PP Nomor 74 Tahun 2013 bahwa "Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan".
Penulis menganalisa negara telah mengakui eksistensi dari masyarakat tradisional dalam pembuatn minuman beralkohol dalam upacara budayanya sebagaimana dicantumkan dalam peraturan tersebut.
Pada  Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjnag masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang".
Bagaimana RUU tentang Minuman Beralkohol dapat disahkan sebagai UU ?
Adanya pengurangan pendapat dari cukai terhadap alkohol yang sebelumnya mendapatkan Rp.126,7 Triliun;Â
Adanya kerugian hak konstitusi terhadap masyarakat adat di Indonesia yang menggunakan minuman alkohol sebagai upacara adat;dan
- Menjadi suatu bumerang bagi pihak-pihak yang dirasa memerlukan Minuman alkohol yang dimana memiliki manfaat dalam kesehatan
Solusi terhadap pengaturan RUU Alkohol dapat diterima oleh kebudayaan masyarakat di Indonesia?Â
Mengatur batasan-batasan umur bagi subjek hukum dalam konsumsi alkohol;
Mengatur batasan-batasan umur dalam golongan-golongan yang cocok untuk mengkomsumsi minuman alkohol; contoh ;